Selasa 21 Apr 2020 20:00 WIB

Pemerintah Siapkan Tindakan Hukum Bagi Pemudik

Larangan mudik yang lebih ketat dengan tindakan hukum ditegakkan mulai 7 Mei.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturan hukum terkait larangan mudik.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturan hukum terkait larangan mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tengah menyiapkan aturan lanjutan terkait pelarangan mudik. Termasuk soal sanksi dan tindakan hukum bagi mereka yang mudik.

"Untuk pelarangan mudik, peraturannya sedang kami siapkan. Mungkin beberapa hari lagi keluar," katanya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca Juga

Luhut menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, larangan mudik akan berlaku efektif mulai 24 April 2020 mendatang. Larang mudik akan lebih ketat ditegakkan dengan penerapan sanksi mulai 7 Mei 2020.

"Kenapa setelah tanggal 7? Karena ada lagi persiapan-persiapan lain ke arah situ, jadi misalkan dalam konteks tindakan hukum atau sanksi yang diberikan bila dia melanggar," jelasnya.

Luhut yang juga menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menjelaskan sejak awal pemerintah memang telah merancang ke arah pelarangan mudik. Namun, pemerintah tidak langsung mengumumkan pelarangan secara tiba-tiba karena persiapan belum matang.

"Sudah dari awal desainnya ke arah situ tapi jika diumumkan secara tiba-tiba juga kita belum siap, untuk apa? Misalnya soal sosialisasi, rapat dengan gubernur," jelasnya.

Luhut juga mengaku telah berkoordinasi dengan gubernur-gubernur wilayah sumber dan tujuan mudik, termasuk gubernur di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Lampung. "Jadi kalau ada yang bilang tidak mengkoordinasikan, ya kita ngertilah koordinasi itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement