REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menemukan sebanyak 281 perusahaan atau tempat kerja melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Nakertrans dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, aturan operasional perusahaan selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Ada 34 perusahaan yang kami hentikan sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya," ujarnya, Selasa (21/4).
Sedangkan sebanyak 203 perusahaan diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh, serta 44 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya.
"Mereka diberikan peringatan hingga pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.
Andri menjelaskan, umumnya pelanggaran saat PSBB yang dilakukan oleh perusahaan maupun tempat kerja adalah tidak melakukan pembatasan jumlah karyawan.
"Karyawannya masih dikerjakan secara full, kalau dia tidak melakukan pembatasan karyawan terutama di pabrik-pabrik, otomatis physical distancingnya tidak terpenuhi dengan baik," terangnya.
Andri menuturkan, protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional. Meskipun perusahaan telah dilengkapi thermal gun, karyawan sudah mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, tapi tidak melakukan pembatasan maka upaya pencegahan penularan Covid-19 akan tidak maksimal karena masih berpotensi terjadi penularan.
"Kami juga monitor pada saat istirahat, kelihatan kapasitas kantin untuk menampung pekerja. Saat jumlah karyawannya tidak dibatasi akhirnya ada yang makan di pinggir jalan atau trotoar," ungkapnya.
Ia menambahkan, perusahaan atau tempat kerja yang masuk kategori tidak dikecualikan sesuai Pergub 33 Tahun 2020 melakukan pelanggaran PSBB dapat dilakukan penutupan sementara. Akan tetapi, apabila perusahaan tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan tetapi mendapat izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI pihaknya hanya memberi peringatan, pembinaan, dan membuat pelaporan.
"Terkait masalah penerapan sanksi biar nanti Kementerian Perindustrian yang melakukan tindakan," imbuhnya.