Selasa 21 Apr 2020 14:28 WIB

Komnas HAM: Cabut Asimlasi dan Perberat Hukuman Napi Berulah

Meski napi berulah sedikit, hal itu tetap merupakan sebuah masalah di masyarakat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pencabutan status asimilasi terhadap napi yang kembali berulah dan hukumannya diperberat penting untuk dilakukan. Menurut Komnas HAM, meski dari segi angka napi yang kembali berulah kecil, tetap saja hal itu merupakan sebuah masalah di tengah masyarakat.

"Penting untuk mencabut status asimilasi yang diberikan pada napi yang melanggar, memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi, dan komitmen penghukuman maksimal, termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, melalui keterangannya, Selasa (21/4).

Choirul mengatakan, belakangan ini terdapat kriminalitas berulang yang dilakukan oleh napi yang mendapatkan program asimilasi atau pembebasan bersyarat dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19. Ia menyebutkan, berdasarkan pemberitaan di media terhitung ada belasan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.

"Sedangkan narapidana yang telah 'dilepaskan' sampai 22 April 2020 ada sebanyak lebih dari 38.883. Meskipun dari segi angka narapidana yang kembali berulah kecil, namun tetap menjadi masalah di tengah masyarakat," tuturnya.

Ia juga mengatakan, hal lain yang perlu dilakukan dalam merespons kejadian tersebut ialah memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak. Menurutnya, itu kepolisian dan struktur pemerintahan paling bawah perlu turut melakukan hal tersebut.

"Penting memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan struktur pemerintahan paling bawah," kata Choirul.

Di samping itu, Mabes Polri mengungkapkan, terdapat penambahan jumlah narapidana yang berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Petugas mencatat ada 27 narapidana yang sudah melakukan tindakan kejahatan di berbagai daerah.

"Data napi yang dibebaskan sebanyak 38.822 napi. Namun, saat ini terdapat 27 napi yang kembali melakukan tindakan kejahatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (21/4).

Ia melanjutkan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para napi tersebut beraneka ragam. Di antaranya, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual. "Kejahatannya macam-macam ya tapi kami tetap mengawasi dan akan tindak secara tegas," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengatakan terdapat 13 narapidana yang kembali berulah setelah mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19.  Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para narapidana tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement