Selasa 21 Apr 2020 09:58 WIB

Gubernur Minta Masyarakat Sumsel Shalat Tarawih di Rumah

Pada dasarnya pemerintah tidak pernah melarang warga, melakukan ibadah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru (kanan) di Kota Palembang.
Foto: Antara/Feny Selly
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru (kanan) di Kota Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru meminta umat Islam di daerah itu melaksanakan shalat Tarawih Ramadhan 1441 Hijriah di rumah masing-masing guna mendukung upaya pencegahan dan penularan virus corona.

"Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona diminta agar masyarakat Sumsel untuk shalat Tarawih di rumah masing-masing," katanya di Kota Palembang, Senin (21/4).

Herman menyadari, masyarakat Muslim di Sumsel terbiasa shalat Tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan. Namun, ia mengharapkan umat kali ini tidak melakukan  Tarawih berjamaah di masjid, mengingat pandemi Covid-19 yang terus meluas.

Permintaan itu, kata Herman, juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Fachrul Razi tentang peniadaan shalat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadhan 1441 Hijriah.

Dia menjelaskan, pada dasarnya pemerintah tidak pernah melarang warga, baik umat Islam, Kristen, Katolik, maupun lainnya, melakukan ibadah. Namun demikian, katanya, demi memutus mata rantai penularan Covid-19, masyarakat diminta tetap disiplin mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk menjaga jarak antara satu dengan lainnya.

Oleh karena itu, dalam menyambut Ramadhan, Herman meminta masyarakat Sumsel menaati imbauan pemerintah. Dia juga meminta berbagai kalangan masyarakat secara bersama-sama memutus mata rantai penularan virus corona.

Terkait hal-hal yang berhubungan dengan ibadah, ia akan menyerahkan sepenuhnya pada institusi yang berwenang. "Mereka itulah yang nanti menyampaikan ke para jamaahnya tentang panduan cegah Covid-19 dalam rangka pelaksanaan peribadatan," kata Herman.

Dia mengatakan, adanya panduan pelaksanaan ibadah tertulis dalam surat edaran menteri itu, di antaranya beribadah sesuai dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko virus corona, termasuk tentang shalat Tarawih dan Tadarus di rumah selama Ramadhan mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement