Senin 20 Apr 2020 22:01 WIB

10 Hari PSBB, Polda Metro Jaya Catat 18.958 Pelanggaran

Pelanggaran terbanyak pengendara roda dua dan empat tidak pakai masker.

Pengendara motor melintas tanpa menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Meskipun DKI Jakarta telah menerapkan aturan berkendara di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti keharusan menggunakan masker maupun larangan berboncengan, tapivmasih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut di jalan raya
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pengendara motor melintas tanpa menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Meskipun DKI Jakarta telah menerapkan aturan berkendara di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti keharusan menggunakan masker maupun larangan berboncengan, tapivmasih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut di jalan raya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mencatat 18.958 pelanggaran oleh pengguna lalu lintas terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan tersebut diberlakukan.

"Evaluasi di Jakarta bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga sampai hari ke-10 sampai dengan hari ke-11 sudah 18 ribu lebih (pelanggaran) dari hari pertama sampai dengan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/4).

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta. Pelanggarannya tentu beraneka ragam.

Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yakni tidak menggunakan masker baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Kemudian pelanggaran terbanyak ada di jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas dan pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.

Meski begitu, Yusri mengatakan masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat, hal itu didasarkan pada jumlah pelanggar yang terus menurun.

"Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat karena memang pandemi corona merupakan musuh bersama kita, kemudian PSBB ini kebijakan dari pemerintah, mau tidak mau diikuti masyarakat, karena ini upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 yang marak sekali di Jakarta," ujar Yusri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement