REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember, Jawa Timur, siap melaksanakan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan atau perawatan peserta BPJS akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit sejak 28 Januari 2020.
"Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara di Jember, Kamis (16/4).
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Sari Verdiana mengatakan BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan itu karena pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance. "Sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," katanya.
Dengan adanya ketentuan di atas, lanjut dia, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat virus corona. Ia menjelaskan alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan yang ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.
"Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan dan berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020," katanya.
Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan dan setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. "Kami diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kemenkes dalam kurun waktu tiga hari kerja.
BPJS Kesehatan Jember, lanjut dia, mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. "Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda," katanya.
Di Kabupaten Jember, rumah sakit rujukan untuk menangani pasien Covid-19 adalah RSD dr Soebandi Jember di mana rumah sakit tersebut juga merupakan mitra fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, demikianAntokalina Sari Verdiana.