REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020 di Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan izin itu karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.
Kedua kebijakan jelas melarang segala kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan massa."Jadi, tidak akan diberikan izin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (20/4).
Dua kebijakan di atas dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghentikan dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di tengah masyarakat. Aksi unjuk rasa jelas tentunya melanggar kebijakan jaga jarak fisik (physical distancing) seperti yang diatur dalam kebijakan tersebut.
Dia menambahkan pihak kepolisian akan melakukan pembubaran jika para buruh nekat menggelar aksi di tengah pandemi COVID-19 ini.
Yusri mengatakan para buruh seharusnya paham mengapa pihak kepolisian tidak menerbitkan izin kegiatan May Day pada tahun ini.
Dia pun berharap para buruh bisa memakluminya. "Kan kita sudah sampaikan, seharusnya mereka mengerti," pungkasnya.