Senin 20 Apr 2020 18:51 WIB

Polrestro Depok Bekuk Pembegal Motor di Bojonggede

Korban dibegal saat melintas di Jalan H. Muhidi, Kampung Duri, RT1/2, Desa Tonjong.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat kepolisian Polrestro Depok membekuk dua pembegal motor di Jalan H. Muhidi, Kampung Duri, RT1/2, Desa Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku begal yakni MFT (33 tahun) dan A (28).

"Keduanya merupakan pembegal motor dengan korban adalah RU (42). Motornya jenis Honda Beat bernopol F 2150 ME warna hitam orange dibegal, saat ia sedang melintas di di Jalan H. Muhidi, Kampung Duri, RT1/2, Desa Tonjong, Tajurhalang, Jumat (17/4) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB," ucap Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi di Mapolrestro Depok, Senin (20/4).

Baca Juga

Supriyadi menjelaskan, kasus bermula saat anggotanya sedang melaksanakan observasi wilayah. Kemudian mendapat informasi adanya perampasan motor. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi dan selanjutnya diketahui korban memang telah dirampas sepeda motornya.

"Pengakuan korban dirampas oleh dua orang pria yang kemudian lari ke arah Bilabong, Kabupaten Bogor," jelasnya.

Selanjutnya, dibantu saksi dan warga berusaha mencari para pelaku dan akhirnya ditemukan di sekitar Atang Sanjaya Bogor. "Selanjutnya para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Supriyadi.

Barang bukti disita, antara lain  satu buah Kunci Leter T berikut anak kunci Leter T, satu buah obeng, satu unit Sepeda Motor jenis Honda Beat, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario. "Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," kata Supriyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement