REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Empat lagi pasien yang terkonfirmasi terinfeksi virus corona penyebab Covid-19 di Provinsi Maluku dinyatakan sembuh. Ini menyusul enam lainnya yang telah kembali ke daerah asalnya seperti kasus 01 ke Bekasi, Jawa Barat.
"Empat orang yang terinfeksi dinyatakan sembuh total dan diperkenankan pulang ke rumah masing-masing," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Senin.
Keempat orang yang dinyakan sembuh adalah pasien dengan kasus 04, 05, 13 dan 14. Kasrul yang Sekda Maluku didampingi Penjabat Karo Humas dan Protokol Setda Maluku, Melky Lohy itu mengemukakan, keempat orang yang sembuh itu telah diberikan surat keterangan sehingga bisa kembali ke masing - masing daerahnya.
"Gubernur Maluku, Murad Ismail memang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di provinsi ini pada 17 April hingga 1 Mei 2020 sehingga melalui surat keterangan tersebut bisa memanfaatkan jasa transportasi laut ke masing - masing daerah asal mereka," ujarnya.
Kasrul mengimbau masyarakat di sekitar lokasi tempat tinggal pasien terinfeksi Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh agar bisa menerima mereka dengan baik. "Kami memantau masih saja ada masyarakat yang menolak kehadiran pasien Covid-19 telah sembuh dengan alasan tertentu. Padahal secara medis setelah dinyatakan sembuh melalui pemeriksaan sampel usapan rongga mulut dan rongga hidung, untuk proses tes menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas II Ambon, maka tidak mungkin menularkan virus corona," tandasnya.
Dia menambahkan, saat ini sebanyak 15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 87 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang ditangani Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, baik di sejumlah rumah sakit maupun balai diklat di Ambon.
Disinggung dengan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dia menjelaskan, diperpanjang kembali hingga 13 Mei 2020. "Pemprov Maluku awalnya mengatur jam kerja ASN hingga 21 April 2020. Namun, berdasarkan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, maka diperpanjang kembai hingga 13 Mei 2020 dengan harapan Covid-19 tertangani," tegas Kasrul.