Senin 20 Apr 2020 12:31 WIB

Satpol PP Tangsel Kerahkan 228 Personel Kawal PSBB

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi penerapan PSBB kepada pengendara di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang akan mulai diterapkan pada Sabtu (18/4) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi penerapan PSBB kepada pengendara di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang akan mulai diterapkan pada Sabtu (18/4) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sebanyak 228 Personel Satpol PP Kota Tangerang Selatan disiapkan mengawal pelaksanaan Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kita turunkan hampir 228 personel, ditambah dengan jajaran lain sekitar 700 personel yang terdiri atas TNI dan Polri,” kata Kasatpol PP Kota Tangsel, Mursinah, Senin (20/4).

Baca Juga

Para personel tersebut, disiapkan di tujuh titik pengawasan yang tersebar di tujuh kecamatan wilayah Kota Tangsel. “Jadi dari Satpol PP nanti dibantu jajaran TNI dan Polri, di titik pengawasan untuk menyadari masyarakat akan bahayanya penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan social distancing maupun phisycal distancing. Hal tersebut dilakukan demi mempercepat pemutusan penyebaran Covid-19 serta meminimalisir Covid 19 di kota Tangsel.

Di samping itu, pihaknya juga tak segan akan menindak pengendara yang melanggar. Untuk sanksinya sesuai dengan sejumlah pasal yang dicantumkan di Perwal PSBB Tangsel. “Pertama kita akan berikan teguran, lisan maupun tertulis, atau apabila dimungkinkan kita akan berikan sanksi sosial kepada masyarakat. Untuk pengusaha, sampai dengan pencabutan izin, kita koordinasi dengan OPD terkait,” jelas Mursinah.

Upaya pembubaran juga dilakukan jika didapati masih ada masyarakat yang berkumpul di satu titik. Koordinasi dilakukan juga hingga tingkat RT dan RW. “Kemarin kita sudah memetakan di tujuh kecamatan kita ajak gugus tugas kecamatan, kelurahan sampai kita kasih tau ke RT dan RW disitu untuk adanya pembubaran kerumunan massa. Upayakan untuk terus sesuai dengan protokol kesehatan ya, jaga jarak dan terus dirumah saja,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement