Ahad 19 Apr 2020 23:19 WIB

Pandemi Covid-19, Imigrasi Tolak 239 Orang Asing

Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang.

Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melarang masuk dan transit bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia, larangan tersebut berlaku mulai tanggal 2 April 2020 hingga batas yang belum ditentukan yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melarang masuk dan transit bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Indonesia, larangan tersebut berlaku mulai tanggal 2 April 2020 hingga batas yang belum ditentukan yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM merilis data terbaru penolakan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Terhitung mulai 6 Februari hingga 19 April 2020, ada sebanyak 239 orang WNA yang ditolak.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Ahad (19/4)  menyebutkan sebanyak 239 orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Baik yang melalui bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Baca Juga

"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," ungkapnya.

Kemudian, di TPI Bandara Juanda sebanyak enam orang, Pelabuhan Batam empat orang, dan Pelabuhan Aruk satu orang.

Arvin juga memerinci warga negara asing (WNA) yang paling banyak ditolak wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19, yaitu 89 orang WNA China, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.

Menurut dia, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya, penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.

Dalam Protokol Penanganan Covid-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden, kata Arvin, juga disebutkan bahwa penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitize sebelum masuk terminal kedatangan.

"Petugas imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk," tegasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement