Ahad 19 Apr 2020 13:43 WIB

Politikus Demokrat: Wajar Ada yang Uji Perppu Soal Covid-19

Ia menilai perppu itu memang memunculkan poin yang berpotensi melanggar konstitusi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto
Foto: Republika/Wihdan H
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wajar kalau ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) 1 Tahun 2020. Menurutnya, perppu itu memang memunculkan poin yang berpotensi melanggar konstitusi.

"Dengan Perppu tersebut dapat menghilangkan fungsi anggaran DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A jo Pasal 23 UUD 1945," ujar Didik lewat pesan singkat, Ahad (19/4).

Baca Juga

Perppu tersebut juga memberikan keistimewaan pada pihak-pihak tertentu. Khususnya terkait kewenangan, tanggung jawab, maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

"Pengaturan ini berpotensi melanggar Pasal 27 jo Pasal 28D UUD 1945. Seharusnya pembuatan Perppu tidak boleh ditujukan untuk memberikan keistimewaan pihak-pihak tertentu," ujar Didik.

Selain itu, Perppu 1/2020 dinilainya melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Serta, tidak memenuhi kaidah penyusunan perundang-undangan yang baik.

"Sebagaimana dimaksud dalam UU 12/2011, termasuk di dalamnya adanya diskrimatif dalam pembuatannya yang memberikan hak impunitas," ujar Didik.

Namun, pengajuan judicial review tersebut harus dipertimbangkan waktunya. Sebab, bahwa Perppu tersebut sangat tergantung kepada proses penerimaan atau penolakan oleh DPR. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU 12/2011," ujar Didik.

photo
Din Syamsuddin. - (Republika/Fuji Eka Permana)

Sebelumnya, mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku setuju dengan sejumlah pihak yang melakukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

"Maka saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut didalamnya," ujar Din.

Menurut Din, lahirnya Perppu tersebut di tengah pandemi virus corona tidak punya cantolan konstitusional yang jelas. Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil.

Ia mengatakan, substansi Perppu Nomor 1/2020 itu justru berbicara tentang hal-hal yang tidak relevan. Sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara karena mengesampingkan konstruksi tata negara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement