Ahad 19 Apr 2020 09:41 WIB

1.200 Terindikasi Positif Covid-19 dari 80 Ribu Rapid Test

Jabar akan segera menggelar tes PCR dari hasil positif rapid test.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Petugas medis memperlihatkan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat Covid-19.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas medis memperlihatkan sampel darah saat rapid test atau pemeriksaan cepat Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan 1.200 orang terindikasi positif Covid-19. Indikasi tersebut berdasarkan sekitar 80 ribu rapid diagnostic test RDT yang telah disalurkan Pemerintah Provinsi Jabar ke 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, dan institusi pendidikan.

Ridwan Kamil mengatakan, sebagai tindak lanjut hasil tes cepat, Pemprov Jabar akan menggelar tes melalui pemeriksaan dengan teknik reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) bagi warga terindikasi positif Covid-19. "Kami lanjutkan secara swab," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, akhir pekan ini.

Baca Juga

Menurut Emil, Jabar pun sudah membeli alat tes PCR atau swab dari Korea Selatan. Sehingga, bisa meningkatkan kapasitas pengetesan dari 140 sampel per hari menjadi 2.000 sampel per hari.

"Kombinasi tes masif oleh RDT dengan masifnya tes PCR, Insya Allah Jabar bisa mengendalikan dan merespons Covid-19 dengan terukur," imbuhnya.

Sementara terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, pada Rabu (22/4), Emil menilai harus disertai kedisiplinan warga dan konsistensi RDT masif. Menurut Emil, RDT masif tetap akan dilakukan di kawasan Bandung Raya untuk memetakan penyebaran Covid-19.

"Taati aturan, kalau melanggar ada surat tilang dan teguran dari polisi. Pelaksanaan PSBB Bandung Raya ini juga akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya," kata Emil.

Emil menjelaskan, RDT masif dapat menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan kekarantinaan kesehatan tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita Covid-19.

Setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00.00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu (18/4) dan Selasa (21/4).

"Kami imbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih 9-10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB," kata Emil.

Untuk kabupaten/kota lainnya, kata dia, ia masih mengkaji. Karena usulan PSBB harus berdasarkan data dan kajian yang meyakinkan untuk dilaksanakan PSBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement