Jumat 17 Apr 2020 13:35 WIB

Mendalami Tersangka Lain Penolak Jenazah Suster Nuria

Polisi tidak tutup kemungkinan bertambahnya tersangka penolakan jenazah suster Nuria.

Karangan bunga memenuhi jalan utama menuju TPU Siwarak, lingkungan Siwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Ahad (12/4). Karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk kekecewaan atas penolakan jenazah Nuria Kurniasih, perawat yang meninggal akibat Covid-19 di TPU ini.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Karangan bunga memenuhi jalan utama menuju TPU Siwarak, lingkungan Siwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Ahad (12/4). Karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk kekecewaan atas penolakan jenazah Nuria Kurniasih, perawat yang meninggal akibat Covid-19 di TPU ini.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bowo Pribadi

Penolakan jenazah seorang perawat positif Covid-19 di daerah Siswakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Semarang masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca Juga

Sejauh ini penyidikan oleh aparat Polres Semarang memang masih terfokus kepada tiga oknum warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah THP (31), BSS (54) dan S (60). Semuanya tercatat merupakan warga di lingkungan Siwakul, Kelurahan Bandarjo.

Jika dari hasil pengembangan penyidikan masih ada pihak- pihak lain yang terindikasi ikut terlibat atau berperan dalam penolakan pemakaman jenazah Covid-19 ini, maka polisi tetap akan memproses hukumnya.  

“Akan kita mintai keterangan dan diproses jika unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi,” tegas Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, saat dikonfirmasi usai penyerahan bantuan Alat Pengaman Diri (APD) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, di mapolres Semarang, Jumat (17/4).

Menurut Gatot, saat ini penyidik Polres Semarang telah merampungkan pelimpahan berkas tahap pertama tersangka penolakan pemakaman jenazah Nuria Kurniasih (38), seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Guna mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan di mapolres Semarang.

Kapolres juga berharap masyarakat di Kabupaten Semarang untuk belajar dari kejadian penolakan pemakaman jenazah penderita Covid-19 tersebut. Sebab semua pasien Covid-19 yang meninggal dunia, tata laksana pemulasaraannya sudah melalui protokol kesehatan dan dipastikan aman.

Masyarakat Kabupaten Semarang diminta bisa menunjukan rasa empati kepada keluarga yang sedang berduka. Bahkan seharusnya membantu, karena yang meninggal dunia merupakan petugas kesehatan yang saat ini tengah berjuang menangani kesehatan di tengah pandemic Covid-19.

Karena itu, Kapolres Semarang juga mengingatkan agar masyarakat di di Kabupaten Semarang tidak perlu takut yang berlebihan dan tidak ada lagi penolakan terhadap siapapun jenazah yang meninggal dunia akibat Covid-19. Jika penolakan seperti yang terjadi di lingkungan Siwakul tersebut masih berulang, maka aparat kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang tegas.

“Maka ini bisa menjadi pelajaran bagi semua warga Kabupaten Semarang ini,” ujar Gatot.

Penolakan jenazah Nuria untuk dimakamkan di kampung halamannya sendiri membawa simpati publik. Sejak awal pekan ini karangan bunga terus mengalir sebagai bentuk keprihatinan atas penolakan pemakaman Nuria Kurniasih terus berdatangan di TPU Siwarak.

Menurut penuturan warga setempat, karangan bunga dari sejumlah pengurus daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) se-Jawa Tengah dan komunitas relawan kemanusiaan tersebut telah terpasang di gerbang utama makam sejak Sabtu (11/4) pagi. Puluhan karangan bunga memenuhi sepanjang jalan masuk menuju kompleks TPU.

“Kami tidak tahu pasti, satu per satu karangan bunga tersebut terpasang di makam dan sekarang jumlahnya telah mencapai 24 karangan bunga,” ungkap Muhamad Soleh (37), salah seorang warga RT 06/ RW 08 lingkungan Siwakul.

Karangan bunga paling banyak mengatasnamakan pengurus daerah PPNI di Jawa Tengah. Seperti DPD PPNI Kabupaten Pemalang, Kebumen, Banjarnegara, Wonogiri, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kota Magelang dan lainnya. “Selain itu, juga ada juga beberapa karangan bunga yang mengatasnamakan sejumlah komunitas pegiat kemanusiaan yang ada di Jawa Tengah,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di lokasi TPU Siwarak.

Terkait maraknya karangan bunga ini, Soleh kembali menyampaikan permohonan maaf dari segenap warga lingkungan Siwakul, atas peristiwa penolakan proses pemakaman jenazah perawat di TPU tersebut. Apalagi, pesan-pesan dari karangan bunga tersebut sarat dengan makna kekecewaan atas peristiwa penolakan pemakaman jenazah yang terjadi, seperti ‘turut berdukacita atas matinya nurani’, ‘turut berduka atas matinya nilai kemanusiaan’ dan sebagainya.  

Namun, jelasnya, sebenarnya penolakan pemakaman yang terjadi Kamis (9/4) tersebut bukan datang dari warga Siwakul secara umum. Melainkan hanya beberapa oknum warga yang ada di lingkungannya tersebut.

Ia pun sangat menyayangkan, saat melakukan penolakan pemakaman yang dilakukan oleh oknum Ketua RT 06/ RW 08 Kelurahan Bandarjo mengatasnamakan aspirasi warga lingkungan Siwakul. Karena pada dasarnya warga di lingkungan Siwakul pada saat itu sebenarnya tidak menolak.

Sehingga, lanjutnya, setelah kejadian tersebut warga di lingkungan Siwakul yang lain pun tak kalah resah, setelah hujatan serta stigma negatif di berbagai media sosial dialamatkan kepada warga lingkungan Siwakul.

Ia juga mengaku warga yang sebenarnya tidak menolak, mulai khawatir dengan imbas tersebut. “Terus terang sudah ada warga yang khawatir, jika tahu warga lingkungan Siwakul nanti ditolak saat akan berobat di rumah sakit, karena kebetulan ini ada kaitannya dengan profesi perawat,” jelasnya.

Ketua RW 08 Kelurahan Bandarjo, Daniel Sugito, berharap permohonan maaf secara terbuka yang telah disampaikannya bisa diterima dan tidak ada lagi stigma negatif yang dialamatkan kepada warga lingkungan Siwakul. Menurutnya, sejak kabar peristiwa penolakan jenazah tersebut tersebar luas, semua warga lingkungan Siwakul bahkan warga Kabupaten Semarang juga sudah menanggung akibatnya.

Ia juga berharap, dengan telah ditanganinya permasalahan ini oleh aparat penegak hukum akan bisa meredakan seluruh stigma negatif maupun kemarahan, seperti yang jamak diungkapkan warganet melalui media sosial.

Karena memang warga di lingkungannya sebenarnya tidak menolak, namun hanya segelintir oknum warga yang ada di lingkungannya. “Sehingga tidak semua harus ‘digebyah uyah’ (dipukul rata).

Bahkan sebagian besar warga Siwakul juga menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi. Warga yang sebenarnya sama sekali tidak menolak akhirnya juga ikut menanggung akibatnya.

photo
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement