Jumat 17 Apr 2020 12:03 WIB

Pusat Perbelanjaan yang Masih Buka akan Dicabut Izinnya

Pemkot Bandung akan cabut izin pusat perbelanjaan yang masih buka

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengunjung melintas di dalam pusat perbelanjaan TSM Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/03/2020). Imbauan untuk menghindari keramaian guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19 berdampak pada sepinya jumlah pengunjung di sejumlah pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Foto: ANTARA FOTO
Pengunjung melintas di dalam pusat perbelanjaan TSM Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/03/2020). Imbauan untuk menghindari keramaian guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19 berdampak pada sepinya jumlah pengunjung di sejumlah pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka di saat pandemi virus corona belum mereda. Keterangan ini disampaikan Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah.

Dia meminta agar seluruh pusat perbelanjaan dapat menaati imbauan tentang pembatasan operasional. Khususnya, sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung yang ditemukan masih buka pada Kamis (16/4).

Baca Juga

"Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroperasi," kata Elly melalui dari keterangan tertulis di Bandung, Jumat (17/4).

Dia menuturkan saat mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya yang masih tetap beroperasi. Elly mengambil kesimpulan pengelola pusat perbelanjaan itu belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari Surat Edaran Wali Kota Bandung. Padahal meski surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan, menurutnya sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usahanya.

"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," katanya.

Dia menyampaikan, dalam surat edaran tersebut yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus corona hanya toko swalayan dan toko obat-obatan. Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang.

Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya bakal langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung dapat mencabut izin usaha pusat perbelanjaan tersebut.

Elly menuturkan, informasi pusat perbelanjaan yang masih buka itu didapat dari laporan masyarakat. Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan itu memahami Surat Edaran hanya sekedar imbauan.

"Surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil. Akhirnya saya turun tangan bersama Satpol PP dan langsung bertemu dengan manajemen MIM," kata Elly.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung. "Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar Surat Edaran Wali Kota," kata Rasdian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement