REPUBLIKA.CO.ID,LUMAJANG -- Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan restrukturisasi kredit usaha bagi debitur (usaha mikro, kecil dan menengah) akibat terdampak Coronavirus disease (Covid-19) dan menindaklanjuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bagi masyarakat yang memiliki kredit atau tanggungan dari perbankan atau non-perbankan bisa melakukan restrukturisasi, sehingga UMKM bisa melakukan penundaan pembayaran kredit sesuai ketentuan," kata Thoriq melalui video penjelasan tentang surat edarannya terkait penundaan angsuran pinjaman di koperasi dan restrukturisasi kredit UMKM di perbankan yang disampaikan dalam akun media sosialnya yang diunggah pada Kamis malam (16/4).
Ia juga sudah menandatangani surat untuk pimpinan perbankan (bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat) dan non-perbankan di Lumajang untuk mengikuti langkah kebijakan pemerintah dalam menerapkan pemberian stimulus kredit kepada masyarakat/debitur terdampak Covid-19.
"Pemkab Lumajang telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, agar lembaga pembiayaan perbankan dan non-perbankan di Lumajang segera menerapkan kebijakan pemberian stimulus kredit kepada masyarakat/debitur (UMKM)," tuturnya.
Dalam surat Bupati Lumajang No. 580/765/427.14/2020, perihal stimulus kredit/pembiayaan mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa pemberian stimulus kredit didasari oleh pidato Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2020 yang dilakukan secara teleconference kepada para gubernur dalam menghadapi dampak penyebaran virus Corona.
"Kebijakan itu juga didasari dengan tindaklanjut surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember No. 9-1711/KO.0403/2020 tanggal 3 April 2020, perihal stimulus kredit/pembiayaan yang ditujukan kepada Bupati Lumajang untuk menjaga stabilitas ekonomi di Lumajang, dengan harapan mekanismenya mengacu kepada ketentuan yang berlaku," katanya.
Sesuai dengan surat Bupati Lumajang Nomor 580/781/427.14/2020 perihal pelaksanaan stimulus kredit antisipasi dampak penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa pemberian stimulus yang dimaksud adalah menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit UMKM dengan melakukan penundaan pembayaran angsuran kredit maupun stimulus kredit lainnya.
Ia menjelaskan penerapan kebijakan tersebut dapat dilakukan mulai April 2020 hingga Maret 2021 tanpa harus melalui proses seleksi bagi semua UMKM di Kabupaten Lumajang yang terdampak Covid-19.
"Surat edaran itu merupakan perlindungan bagi masyarakat/debitur terdampak Covid-19, untuk dapat berkomunikasi dengan pihak pembiayaan perbankan maupun non-perbankan yang mekanismenya telah diatur oleh OJK maupun lembaga yang terkait," ujarnya.