Kamis 16 Apr 2020 22:59 WIB

Alasan Pengajuan PSBB Kota Malang Diminta Ditinjau Ulang

Kota Malang menjadi satu-satunya kota di Jawa Timur yang mengajukan PSBB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, belum ada daerah lain selain Kota Malang yang mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, kata dia, pengajuan PSBB tersebut diminta ditinjau ulang.

Ada beberapa alasan mengapa pengajuan PSBB yang dilayangkan Kota Malang diminta ditinjau ulang. Alasan pertama, karena grafik perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Apel tersebut landai.

Baca Juga

Di Kota Malang tercatat hanya ada delapan kasus positif Covid-19. Dari total kasus tersebut, tujuh di antaranya dinyatakan sembuh, dan tinggal satu pasien yang masih dalam perawatan.

"Datanya adalah 8 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. 7 sudah terkonversi negatif jadi tinggal satu pasien di kota Malang yang dirawat di rumah sakit," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (16/4).

Alasan lain, kata Khofifah, karena upaya menekan penyebaran Covid-19 yang dilakukan Pemkot Malang sudah terbilang baik. Dimana Pemkot Malang telah menerapkan isolasi desa. Artinya, masyarakat yang ada di satu desa, tidak bisa pergi ke desa lainnya.

"Malang itu sudah melakukan isolasi per desa. Masing-masing desa tidak boleh ke luar ke desa yang lain, dan beliau (Wali Kota Malang) merasakan ini sementara efektif," ujar Khofifah.

Alasan selanjutnya, kata Khofifah, karena Kota Malang memiliki konektivitas langsung dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu. Sehingha, jika hanya Kota Malang yang menerapkan PSBB, maka penerapan PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19 bisa jadi tidak efektif.

Jika pun mendesak dilakukan PSBB, maka harus diikuti oleh Kabupaten Malang dan Kota Batu, atau Malang Raya.

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr. Joni Wahyuhadi menyatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan PSBB. Dalam Permenkes diatur, harus ada peningkatan kasus positof Covid-19 untuk bisa menerapkan PSBB.

Di Kota Malang ada peningkatan day by day. Cuma dalam beberapa hari, Kota Malang flat, artinya tidak signifikan (perkembangan kasus positif Covid-19)" kata Joni.

Selain itu, pengajuan PSBB bisa disetujui jika ketersediaan sarana fasilitas kesehatannya sudah tidak mencukupi. Tapi di Kota Malang, kata dia, pasien yang perlu dilakukan opname dan MRS, masih bisa tertampung di rumah sakit. Artinya, rumah sakit masih mampu memberikan layanan jika saat itu juga banyak pasien yang harus masuk rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement