REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dengan demikian, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
“Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan di sana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (16/4).
Ia menambahkan, keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 16 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. Pihaknya menilai, kasus Covid-19 di Makassar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, ia sepakat PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
"Selanjutnya Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.