REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh kecamatan secara parsial. Bupati Bandung, Dadang M Naser menjelaskan tujuh kecamatan itu di antaranya Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan. Itu pun bakal dipersempit ke sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung.
“Memerlukan analisa tersendiri, ketika ada desa yang jauh dari perbatasan dengan Kota Bandung tapi ada korban, itu cukup ditempatkan check point (titik pemeriksaan) saja,” kata Dadang, Kamis (16/4).
Menurutnya di wilayah Kabupaten Bandung bakal ada 16 titik pemeriksaan yang berada di desa-desa perbatasan dengan Kota Bandung. Di sejumlah titik pemeriksaan itu, nantinya pergerakan orang keluar dan masuk Kabupaten Bandung bakal dibatasi.
"Selain itu, titik check point juga diadakan dengan melihat peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Bandung,” kata Dadang.
Usulan PSBB parsial itu, kata dia, bakal disampaikan dan diuji kelayakannya kepada Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika disetujui oleh Kementerian Kesehatan, maka daerah Bandung Raya bakal menerapkan PSBB secara serentak pada Rabu (22/4) pukul 00.00 WIB.
"Maka secara serempak wilayah Bandung Raya akan memberlakukan PSBB mulai tanggal 22 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2020,” katanya.
Untuk itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk mengecek kesiapan bahan kebutuhan pokok, bagi wilayah yang akan diberlakukan (PSBB) nanti. Usai pelaksanaan, pihaknya melalui satuan gugus tugas akan melakukan evaluasi, sejauh mana efektivitas PSBB dalam menangani penyebaran COVID-19.
“Kita nanti evaluasi, apakah perlu diperpanjang atau tidak. Karena kita sampai saat ini juga masih menunggu, hasil PSBB di Jakarta dan penyangganya itu seperti apa,” kata dia.