REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, penundaan Pilkada 2020 akan mempengaruhi peluang keterpilihan orang yang akan mengikuti kontestasi pilkada serentak ini. Penundaan pilkada akibat virus corona berdampak pada kesiapan bakal pasangan calon (bapaslon) pejawat maupun penantang.
"Sudah ditentukan 9 Desember waktu penundaannya, seberapa panjang waktu penundaannya itu juga akan mempengaruhi peluang keterpilihan masing-masing calon. Apakah dia petahana atau apakah dia ini penantang," ujar Arya dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (16/4).
Ia mengatakan, beberapa partai politik sudah menerbitkan rekomendasi kader yang akan dicalonkan ikut Pilkada 2020. Menurut dia, kemungkinan partai juga akan mengevaluasi rekomendasi tersebut karena potensi perubahan peta politik lokal beberapa bulan ke depan.
Bagi partai yang belum menentukan rekomendasi kadernya untuk maju pilkada serentak, maka kemungkinan proses seleksi internal akan dihentikan sementara. Arya mengatakan, sebagian besar partai memilih kadernya berdasarkan hasil survei, sedangkan kegiatan survei sangat terbatas di tengah wabah virus corona yang hampir menjangkiti 270 daerah penyelenggara pilkada.
Di sisi lain, lanjut dia, fokus kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali di Pilkada 2020 akan terbelah. Mereka harus fokus menangani penanggulangan Covid-19 di daerahnya sekaligus juga harus mempersiapkan kontestasi pemilihan seperti kampanye dan mobilisasi pemilih.
Arya mengatakan, peluang keterpilihan calon pejawat akan diuntungkan atau dirugikan yang dihubungkan dengan kinerjanya dalam menangani pandemi virus corona. Penantang akan diuntungkan karena bertambahnya waktu mobilisasi pemilih atau dirugikan ketika partisipasi pemilih terancam rendah.
"Saya khawatirnya itu rendahnya partisipasi pemilih. Rendah partisipasi untuk mengikuti kampanye, rendah partisipasi untuk mencoblos, dan juga kandidat khawatir untuk melakukan kampanye," kata Arya.
Diketahui, kesepakatan politik telah dibuat Komisi II DPR RI yang menyetujui pemerintah soal pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada serentak di 270 daerah ini ditunda dari jadwal semula 23 September 2020 akibat wabah virus corona di Indonesia maupun dunia.