Kamis 16 Apr 2020 16:03 WIB

Penabrak Pekerja JORR Resmi Ditahan

Lima pekerja meninggal dunia dan satu orang masih dalam kondisi kritis.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian resmi menahan pengemudi mobil berinisial MO lantaran menabrak enam pekerja perbaikan jalan tol di KM29+800 Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada Rabu dini hari hingga mengakibatkan lima orang tewas. Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan MO resmi ditahan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Selesai di-BAP, kita tahan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

MO ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan lima orang tewas dan satu orang dalam kondisi kritis.

Fahri mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pasal 310 ayat 4 UULLAJ," ungkap Fahri.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi terjadi di Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu sedan dengan nomor polisi B 1106 MZ yang kendarai MO menabrak truk yang terparkir di tepi jalan dan enam pekerja perbaikan jalan hingga menyebabkan lima orang tewas dan satu orang masih dalam kondisi kritis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement