REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menetapkan pengemudi mobil berinisial MO sebagai tersangka lantaran menabrak enam pekerja, lima orang di antaranya tewas di KM29+800 Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada Rabu (15/4).
"Iya, tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4). Sambodo mengatakan pengemudi mobil tersebut sudah dibawa petugas Polrestro Jakarta Timur untuk dilakukan cek urine.
Kasusnya akan dilimpahkan ke Polda metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. "Sebab ada laporan dari petugas di lapangan ada bau alkohol dari mulut pengendara yang menabrak, kita cek urinenya," ujarnya.
Menurut Sambodo, pengendara tersebut seorang diri mengendarai sedan bernomor polisi B 1106 MZ. Pengendara tersebut menabrak enam pekerja perawatan jalan tol saat bertugas sekitar pukul 03.00 WIB.
Sementara itu, tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, memulangkan lima jenazah korban kecelakaan lalu lintas di KM 29+800 Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) ke kampung halaman masing-masing, Rabu siang.
Pemulangan jenazah dilakukan setelah tim medis melakukan pemeriksaan fisik korban satu per satu di ruang Instalasi Forensik. Korban tewas teridentifikasi masing-masing berinisial MA, CG, KAK, BC dan HK. Seluruhnya laki-laki.
Korban diketahui berprofesi sebagai pekerja pemeliharaan jalan tol yang sedang bertugas saat kecelakaan itu terjadi pukul 03.00 WIB. "Dua jenazah diantar ke Tasik, satu ke Purwakarta, satu ke Cianjurdan satu lagi ke Padalarang untuk dimakamkan oleh keluarga," kata Kasat Lantas Polrestro Jaktim AKBP Suhli di Jakarta.