REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan sopir mobil sedan dengan nomor pelat B 1106 MZ sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan. Dalam kecelakaan itu, pengemudi berinisial MO menabrak para pekerja jalan tol yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
Sambodo mengungkapkan, penyebab kecelakaan itu diduga lantaran tersangka mengantuk dan menabrak enam pekerja proyek jalan tol yang sedang bekerja. Lima orang meninggal dunia serta satu orang lainnya mengalami luka berat.
"Empat pekerja proyek meninggal di TKP, sementara satu orang meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati. Sementara itu, satu pekerja lainnya masih dirawat di rumah sakit," ungkap Sambodo.
Selain itu, sambung dia, kepolisian juga masih menunggu hasil tes urine dan darah tersangka untuk mengetahui apakah tersangka sedang dalam pengaruh minuman beralkhohol atau tidak saat mengemudi. Sebab, kata Sambodo, ada dugaan bahwa saat itu tersangka sedang mabuk.
"Petugas yang pertama kali datang ke TKP, kemudian mengamankan tersangka memang sempat mencium bau alkhohol. Saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan urine dan darah. Nanti hasilnya kita tunggu bersama," imbuh Sambodo.
Atas perbuatannya, tersangka MO dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan satu unit mobil sedan dengan nomor pelat B 1106 MZ menabrak enam pekerja jalan tol di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan. Insiden itu terjadi pada Rabu (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB.