Kamis 16 Apr 2020 12:55 WIB

100 Ton Beras Disiapkan Hadapi PSBB Makassar

Makassar memiliki 100 ton cadangan beras di Bulog untuk tanggap darurat bencana

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Makassar memiliki 100 ton cadangan beras di Bulog untuk tanggap darurat bencana. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Makassar memiliki 100 ton cadangan beras di Bulog untuk tanggap darurat bencana. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah menyiapkan 100 ton beras untuk menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usulan PSBB Makassar guna percepatan dan penanganan pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta.

"Ketersediaan pangan di Makassar dalam kondisi stabil dan mencukupi hingga Oktober 2020. Makassar memiliki 100 ton cadangan beras di Bulog bersumber dari APBN untuk tanggap darurat bencana," sebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (16/4).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, untuk APBD Kota Makassar telah disiapkan 10 ton cadangan beras dan pangan. Saat ini cadangan beras dan pangan disimpan dalam gudang Bulog sebagai langkah antisipasi kekurangan stok.

Berdasarkan informasi yang diterima, Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah di teken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Sebelumnya, Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, mengatakan apabila PSBB ini diberlakukan maka akan ada enam cakupan pemberlakuan aturan. Pertama, perpanjangan masa libur sekolah atau belajar dari rumah dan tempat kerja atau bekerja dari rumah.

Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Keempat, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Kelima, pembatasan moda transportasi dan keenam adalah pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Iqbal menegaskan PSBB di Makassar diberlakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada. "Sebagian besar sebenarnya sudah kita lakukan di Kota Makassar seperti yang disebutkan tadi. Tapi tentu ada pengecualian dalam hal ini. Misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktivitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," paparnya.

Selain itu, ia meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja membuat inovasi yang bisa meringankan beban yang dihadapi oleh warga Makassar saat ini. “Seluruh camat berkoordinasi dengan koramil dan polsek di masing-masing wilayahnya. Dengan demikian selama proses PSBB tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. PSBB akan kita berlakukan selama 14 hari, namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement