Kamis 16 Apr 2020 12:40 WIB

Menkes Setujui PSBB Kota Makassar Per 16 April

Penyebaran Covid-19 di Makassar sudah bertansmisi lokal.

Petugas gabungan memberikan sosialisasi penerapan PSBB.
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Petugas gabungan memberikan sosialisasi penerapan PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait Coronavirus Disease (Covid-19) untuk Kota Makassar akhirnya disetujui. Surat yang dikirim Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah pada Rabu (15/4) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto langsung disetujui sehari setelahnya, Kamis (16/4).

Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (16/4), Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu merujuk pada hasil kajian epidemiologi dan penyebaran Covid-19 di Makassar sudah bertansmisi lokal, termasuk peningkatan jumlah kasus di wilayah kota dengan sebaran di lima kecamatan yang masuk zona merah.

"Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB," kata Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Kamis (16/4).

Menurut dia, saat ini tidak ada lagi pembagian klaster. Sebab, bila dilihat tingkat penyebaran virus tersebut sudah terjadi transmisi lokal, antarwarga sehingga perkembangan jumlah pasien terus bertambah.

Dalam surat tersebut disampaikan empat poin sebagai dasar pelaksaan PSBB yaitu, pertama, peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar. Kedua, penyebaran kasus PDP dan konfimasi positif Covid-19 di wilayah Kota Makassar.

Ketiga, kejadian transmisi lokal COVID-19 di wilayah Kota Makassar. Keempat, kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.

Selain itu, lima kecamatan masuk zona merah dengan tingkat penyebarannya yakni, Kecamatan Rappocini, Tamalanrea, Panakukang, Manggala, dan Biringkanaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement