REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengakui, Kota Malang telah menyampaikan surat pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan. Heru pun mengakui, setelah surat pengajuan PSBB tersebut sampai di meja gubernur, dirinya langsung langsung menghubungi Sekda Kota Malang, dan Wali Kota Malang, meminta pengajuan tersebut ditinjau ulang.
"Untuk Kota Malang minta (PSBB). Tadi malam, jam 12 malam Wali Kita Malang saya telpon. Pak Wali apakah sudah ada pertimbangan-pertimbangan untuk melakukan PSBB yang itu sudah dilakukan," kata Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/4).
Heru meminta untuk mempertimbangkan akses-akses yang menghubungkan Kota Malang dan daerah di sekitarnya seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu, yang kesemuanya saling terhubung. Dikhawatirkan, ketika Kota Malang menerapkan PSBB, akan mengganggu mobilitas ke Kabupaten Malang, Kota Batu, dan sebagainya.
Heru mengatakan, Wali Kota Malang dan Sekda Kota Malang pun menyetujui permintaannya untuk mempertimbangkan kembali pengajuan PSBB tersebut. Utamanya akan mengkoordinasikan soal akses-akses yang menghubungkan Kota Malang dengan daerah-daerah di sekitarnya.
"Iya Pak Sek (Sekdaprov Jatim) memang kalau tidak dengan Malang Raya sekalian tidak efektif. Karena akses-akses barang, jasa, akses keamanan, akses kesehatan, dan akses lain itu yang harus dicukupi," ujar Heru, mengucapkan kembali jawaban Wali Kota Malang.
Heru melanjutkan, pada Rabu (15/4) siang, Sekda Kota Malang juga menyatakan akan kembali melakukan evaluasi terhadap surat pengajuan PSBB yang dikirim. Pengajuan PSBB tersebut, kata Heru, akan dikoordinasikan dengan pimpinan daerah di sekitar Kota Malang.
Heru menegaskan, sejauh ini baru Kota Malang yang mengajukan penerapan PSBB. Sementara Kota Surabaya, meskipun kasus pasien positif Covid-19 di daerah tersebut paling tinggi di Jatim, belum mengajukannya. Heru mengakui, jika dilihat dari tingginya kasus positif Covid-19, Surabaya sudah memenuhi untuk menerapkan PSBB. Namun tetap harus dikoordinasikan dengan daerah sekitarnya seperti Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan sebagainya.
"Pertimbangan (pengajuan PSBB) itu jumlah penderita yang confirm, jumlah PDP, termasuk pesebarannya itu yang jadi pertimbangan. Surabaya memenuhi (untuk mengajukan PSBB), artinya di sisi yang lain harus dipertimbangkan juga akses tadi," ujar Heru.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, meskipun belum ada daerah di Jatim yang menerapkan PSBB, namun beberapa poin-poinnya sudah dijalankan. Seperti belajar dari rumah, kegiatan ibadah yang juga dijalankan di rumah, bekerja dari rumah dan sebagainya.
"Pada dasarnya sudah berjalan. Bedanya dengan PSBB ada penguatan dari berbagai pembatasan. Misalnya pasar tertentu ditutup, dan pasar kaitan logistik buka pada jam tertentu. Kemudian ke luar rumah wajib menggunakan masker, ada pembatasan penumpang untuk transportasi publik," kata Khofifah.