REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninjau secara langsung dapur umum yang terletak di Gedung Juang, Kecamatan Tambun Selatan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Dapur umum ini kita dirikan di enam kecamatan yang masuk zona merah dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar selama masa PSBB di Kabupaten Bekasi," katanya, Rabu (15/4).
Eka menyebut enam dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi masuk zona merah di antaranya Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat.
"Di enam kecamatan tersebut kita beri perhatian lebih dengan sejumlah penanganan khusus, salah satunya dapur umum ini," kata dia.
Mekanisme pembagian makanan di dapur umum itu melibatkan Tim Perlindungan Masyarakat (Limnas) yang bertugas mengantarkan langsung ke rumah warga.
"Kami sudah memiliki data dari kepala desa, RW maupun RT untuk mengantarkan ke rumah masing-masing. Jadi tidak akan ada titik kerumunan masyarakat nantinya," kata dia.
Di luar zona merah pemerintah daerah setempat juga telah menyediakan lumbung pangan yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan dengan titik pusat di tempat ibadah.
"Lumbung pangan ini juga menerima bantuan dari masyarakat. Nantinya akan diberikan lagi kepada masyarakat yang tidak ter-cover oleh bantuan pemerintah," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyiagakan 12 titik pemeriksaan yang tersebar di sejumlah perbatasan, kawasan industri, terminal, stasiun, pasar, dan pintu keluar tol.
"Di hari pertama pemberlakuan PSBB ini kami belum memberikan sanksi tegas hanya melakukan pemeriksaan sesuai aturan PSBB sambil menyosialisasikan kebijakan ini," kata Eka.