Rabu 15 Apr 2020 17:15 WIB

Tiga Tersangka Penolak Jenazah Pasien Covid-19 Ditetapkan

Tiga tersangka berasal dari desa-desa yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
Warga berjalan di kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sasanalaya Girilayu, Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang telah menyiapkan lahan seluas 3,4 hektare milik Pemkab di sebelah TPU tersebut untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia, serta telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat agar peristiwa penolakan pemakaman jenazah akibat COVID-19 yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) lalu di Kabupaten Semarang tidak terulang.
Foto: Antara/Aji Styawan
Warga berjalan di kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sasanalaya Girilayu, Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang telah menyiapkan lahan seluas 3,4 hektare milik Pemkab di sebelah TPU tersebut untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia, serta telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat agar peristiwa penolakan pemakaman jenazah akibat COVID-19 yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) lalu di Kabupaten Semarang tidak terulang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, menetapkan tiga orang tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi tersangka. Tiga tersangka berasal dari desa-desa yang diketahui terjadi penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"Sebelumnya kita melakukan gelar perkara dan meminta pendapat saksi ahli. Dari hasil inilah, kami meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," jelas Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, Rabu (15/4).

Baca Juga

Dengan peningkatan status menjadi penyidikan, Kapolresta menyebutkan, ada tiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini tinggal di desa-desa yang sempat terjadi aksi penolakan, saat akan dilakukan pemakaman pasien yang meninggal karena wabah Covid 19.

"Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang merupakan warga Desa Glempang Kecamatan Pekuncen, dan seorang merupakan warga Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja,'' jelasnya. Mereka menjadi tersangka, karena memprovokasi masyarakat untuk menolak kegiatan pemakaman.

Namun Kapolres menyatakan, jumlah tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. "Kita masih melakukan pemeriksaan kasus ini. Hingga saat ini, sudah empat saksi yang kita periksa. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penambahan tersangka, bisa saja tersangkanya bertambah," katanya.

Meski demikian, Kapolresta menyatakan, pada ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. "Ini untuk mencegah adanya kemungkinan adanya penularan Covid. Karena itu, mereka tidak kami tahan," jelasnya.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, dari ketiga tersangka tersebut seorang berinisial K merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun. Sedangkan lainnya, seorang berinisial K yang merupakan perangkat desa dan S, salah warga biasa yang sehari-hari kerja sebagai buruh.

"Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya tujuh tahun penjara," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, dia menyatakan, penanganan kasusnya akan dipecah menjadi dua. Untuk kasus yang melibatkan warga Kedungwringin, dibuat satu berkas dan akan disidangkan di PN Banyumas. Sedangkan untuk dua warga Pekuncen, dibuat satu berkas lagi dan akan disidangkan di PN Purwokerto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement