REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Asisten II Pemprov Papua Muhammad Musa'ad mengakui saat ini Pemprov Papua belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Banyak ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi Papua sebelum mengajukan permohonan PSBB ke pemerintah pusat.
"Walaupun demikian pembatasan sosial (social distancing) sudah dilaksanakan sejak penetapan darurat penanganan Covid-19, kata Musa'ad dalam keterangannya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (14/4).
Dalam keterangan pers yang dihadiri penjabat Sekda Papua Ridwan Rumasukun dan Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Papua dr. Silwanus Sumule di Jayapura itu dijelaskan, penanganan pandemi corona sejak awal di Papua dengan membentuk satuan tugas sesuai nomenklatur keputusan gubernur. Saat ini, sudah dilakukan revisi sesuai dengan ketentuan pusat dimana TNI-Polri dan unsur lainnya dilibatkan.
Walaupun Papua tidak mengajukan PSBB, namun menurut Musa'ad, apa yang dilakukan sudah setengahnya yakni adanya pembatasan dengan menutup pintu masuk di seluruh wilayah dari dan ke berbagai wilayah di Papua, baik melalui laut, darat, udara dan sungai. Pembatasan itu dilakukan untuk mencegah merebaknya Covid-19 di Papua dan juga rentan dengan berbagai penyakit endemis seperti malaria, TBC, HIV hingga gizi buruk.
Selain itu, terbatasnya fasilitas kesehatan turut menjadi penyebab dilakukannya pembatasan, kata Musa'ad, seraya menambahkan yang belum dilakukan secara tegas saat ini adalah pembatasan fisik (physical distancing). ASN dan para pelajar juga sudah melakukan kerja dan belajar dari rumah.
"Operasional bandara dan pelabuhan hingga kini juga sebatas melayani kargo," kata Musa'ad.