Selasa 14 Apr 2020 18:25 WIB

Wali Kota Depok Imbau Warga Patuhi Instruksi PSBB

Warga Depok diimbau patuhi instruksi PSBB.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Seorang Warga melintas di depan mural bertuliskan Stay At Home di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/4) sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Seorang Warga melintas di depan mural bertuliskan Stay At Home di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/4) sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau warga untuk mematuhi instruksi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB di Kota Depok akan diberlakukan mulai Rabu 15 April 2020.

"Pelaksanaan PSBB di Kota Depok diselenggarakan dari 15 -28 April 2020. Setelah itu, akan kita evaluasi kembali efektivitasnya," kata Idris dalam siaran pers yang diterima Republika di Balai Kota Depok, Selasa (14/4).

Baca Juga

Dia mengutarakan, ada beberapa imbauan terbaru yang harus diperhatikan warga saat PSBB. Selain belajar dan bekerja di rumah, Pemkot juga menginstruksikan agar menunda semua kegiatan yang melibatkan banyak massa. "Baik kegiatan keagamaan, olahraga, dan pernikahan," ucapnya.

Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 di Kota Depok ini menuturkan, PSBB ini juga ada pembatasan jam operasional pasar tradisional dan ritel.

Untuk pasar tradisional mulai buka pukul 03.00-15.00 WIB. Sementara supermarket dan toko swalayan buka pukul 10.00-21.00 WIB. Sedangkan untuk pedagang eceran dan minimarket buka pukul 08.00-20.00 WIB.

"Adapun untuk restoran atau tempat makan, hanya boleh melakukan pelayanan terhadap pelanggan yang memesan secara dalam jaringan (daring) atau layanan antar," jelasnya.

Lanjut Idris, instruksi terbaru terkait transportasi, jam operasional angkutan umum, stasiun, dan terminal dimulai dari pukul 06.00-18.00 WIB. Pembatasan kapasitas angkutan umum dan kendaraan pribadi sebanyak 50 persen.

"Kami berharap warga dapat mematuhi instruksi ini, agar pandemi Covid-19 segera berlalu. Jangan lupa untuk membudayakan hidup bersih dan sehat (PHBS)," imbaunya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement