Selasa 14 Apr 2020 12:50 WIB

Disiplinkan Masyarakat, Jokowi Minta Aparat Tegakkan Hukum

Menurut Jokowi masih ada masyarakat tak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Petugas kepolisian menggelar pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian menggelar pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra, Flori Sidebang, Amri Amrullah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut masih ada masyarakat yang tak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan aturan pemerintah guna menangani penyebaran Covid-19. Karena itu, ia meminta agar aparat membantu mendisiplinkan masyarakat dengan melakukan penegakan hukum.

Baca Juga

“Penegakan hukum dengan dukungan aparat negara ini juga penting dilakukan dalam hal ini sehingga betul-betul masyarakat kita memiliki kedisplinan yang kuat untuk menghadapi ini,” kata Jokowi saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Pada Senin (13/4), Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditekan pada 13 April.

Salah satu keputusan yang diambil dalam beleid ini, seluruh kebijakan yang diambil kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan wali kota harus mengikuti arahan pusat. Kepala daerah juga berperan sebagai ketua Gusus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah yang dipimpin.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus mempertahikan kebijakan pemerintah pusat," bunyi Keppres 12 tahun 2020 tersebut.

Dalam menetapkan status bencana nasional ini pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek. Pertama, meningkatkan jumlah korban dan kerugian harta benda serta melusnya cakupan wilayah yang terdampak.

Keppres 12 tahun 2020 ini juga menjelaskan bahwa Covid-19 dianggap menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global yang 'menyerang' ratusan negara di dunia.

Melalui penetapan status bencana nasional ini, komando penanganan penyebaran Covid-19 berada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebagai bencana skala nasional, maka gugus tugas akan memimpin koordinasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dalam sejarah, status bencana nasional sebelumnya ditetapkan untuk penanganan gempa dan tsunami Flores, NTT tahun 1992 dan tsunami Aceh tahun 2004.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan, justru terjadi peningkatan jumlah aktivitas warga di Jakarta pada hari keempat pelaksamaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (13/4). Meski demikian, kata Nana, sebagian besar warga sudah mulai mematuhi imbauan pemerintah untuk menjaga jarak.

Menurut Nana, peningkatan akitivitas itu terjadi lantaran hari ini merupakan hari kerja (weekdays). Sedangkan pelaksanaan PSBB tiga hari sebelumnya bertepatan dengan hari libur. Sehingga tidak terlalu banyak aktivitas warga di Jakarta.

"Senin kita lihat ada peningkatan jumlah kendaraan aktivitas warga yang menuju wilayah Jakarta," kata Nana saat melakukan pengecekan pos cek poin di Kalimalang, Jakarta Timur, Senin.

Nana menyebut, melihat adanya jumlah peningkatan aktivitas di hari keempat pelaksanaan PSBB ini, pihaknya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan evaluasi.

"Karena itu, (bersama) dengan gubernur dan pangdam akan evaluasi. Ini kok hari keempat cukup banyak. Akan terus kita evaluasi," ujar Nana.

In Picture: Calon Penumpang KRL di Bogor Abaikan Physical Distancing

photo
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Antrean panjang penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor tersebut akibat kebijakan pemeriksaan suhu tubuh dan pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta sebagai tindakan pencegahan penyebaran wabah pandemi virus Corona (COVID-19) - (ANTARA/Arif Firmansyah)

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiyono menambahkan, berdasarkan pantauan yang dilakukan hari ini di beberapa titik cek poin daerah penyangga Jakarta, masih ditemukan banyaknya aktivitas warga. Salah satunya adalah di pos cek poin Kalideres, Jakarta Barar yang berbatasan dengan Tangerang.

Menurut Eko, aktivitas warga yang memasuki Ibu Kota hari ini lantaran masih harus bekerja. Ia menuturkan, tidak ada perubahan signifikan terhadap aktivitas warga saat penerapan PSBB di hari kerja, seperti hari ini.

Meski demikian, sambung dia, jumlah aktivitas itu dapat berkurang jika daerah penyangga Jakarta juga telah menerapkan PSBB. Sebab, seperti diketahui, daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi akan mulai menerapkan PSBB pada 15 April 2020.

"Memang tidak bisa langsung turun, kita akan lihat nanti seminggu ke depan, flat apa naik (jumlah aktivitas warga). Kira-kira dalam tiga minggu baru akan kelihatan," papar Eko.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB. "Mari kita suarakan patuhi PSBB, kalau tidak jadi tidak bermakna. Kita imbau perusahaan-perusahaan yang bisa liburkan pegwai diliburkan atau bekerja dari rumah. Hasil evaluasi kita dari Tangerang-Bekasi kebanyakan kerja," imbuh dia.

Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Polda dan TNI telah menyiagakan sejumlah 33 check point untuk mengawasi jalannya masa PSBB. Rinciannya, sebanyak 11 check point di perbatasan, 13 check point di stasiun dan terminal, lima check point di pintu masuk tol, dan empat check point di dalam kota.

“Secara bertahap kita akan tambah check point. Begitu PSBB sinkron, maka proses penindakan atas pelanggaran jauh lebih leluasa. Kita akan tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi, meninjau ulang, dan menindak tegas perusahaan-perusahaan di luar sektor dikecualikan yang tetap beroperasi selama masa PSBB ini. Tindakan tegas tersebut dapat berbentuk pencabutan izin usaha.

“Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH, ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB," tegasnya.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

Anies meminta perusahaan swasta menyadari, pentingnya PSBB karena ini bukan tentang pemerintah. Ini tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. "Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati,” imbuh Anies.

Gubernur Anies juga mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga jarak fisik, berada di rumah, dan jika keluar rumah maka wajib menggunakan masker. Harapannya, hal ini dapat dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement