Selasa 14 Apr 2020 09:52 WIB

Anies Akhirnya Putuskan Larang Ojol Angkut Penumpang

Anies mengacu pada Permenkes 9/2020 terkait pemberlakuan PSBB.

Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Sapto Andika Candra, Antara

Setelah sempat berpandangan bahwa ojek daring atau ojek online (ojol) tetap bisa mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Baca Juga

“Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi, bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah. Tapi, kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi,” ujar Anies dalam evaluasi PSBB, di Balai Kota, Senin (13/4) malam.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mulai memberlakukan sanksi kepada pengemudi ojol yang masih bandel membawa penumpang pada masa PSBB. "Kalau motor mengangkut penumpang untuk usaha itu dilarang. Ini yang akan kita tegakkan. Jajaran kepolisian dan pemprov akan mengintensifkan razia dalam konteks itu (ojol)," ujar Anies.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), angkutan roda dua berbasis aplikasi itu memang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan untuk membawa penumpang. Sementara itu, sepeda motor masih tetap diperbolehkan berboncengan dengan syarat pengendara dan penumpang harus satu alamat selama PSBB.

Pada hari keempat PSBB di Jakarta, Anies mengatakan, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di Jakarta. Karena itu, sebagai upaya penertiban PSBB di Jakarta, Anies menyatakan Pemprov DKI secara bertahap akan menambah check point di beberapa wilayah.

"Secara bertahap kita akan menambah check point sehingga proses penindakan pelanggaran akan lebih leluasa. Kita akan tidak tegas semua yang melanggar aturan PSBB," kata Anies.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang menilai sektor transportasi harus tunduk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Termasuk pengendalian dalam penggunaan transportasi juga harus tunduk kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pernyataan Deddy ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan yang diterbitkan oleh Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan itu justru mengizinkan ojol mengangkut penumpang. Menurut Deddy, sebaiknya pergub DKI tetap mengacu kepada permenkes tentang PSBB karena yang mengizinkan pemda dalam memberlakukan PSBB adalah Kemenkes bukan Kemenhub.

In Picture: Driver Ojol di Antara Peraturan Dua Menteri

photo
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19 - (Republika/Putra M. Akbar)

Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai implementasi permenhub yang membolehkan ojol mengangkut penumpang selama PSSB bisa membingungkan masyarakat. "Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu overlapping dan tidak mempunyai landasan dan pijakan konstitusional," ujar dia dalam keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Senin.

"Jadi, menhub ad interim jangan membuat norma serta pranata baru yang sifatnya contra legem sehingga ini sangat berimplikasi secara mendasar pada visi penyelesaian penanganan Covid-19 pada tingkat yang lebih teknis. Ada kebingungan confusion pada tingkat lapangan. Ini tidak boleh terjadi dalam situasi darurat pandemi seperti ini," kata Fachmi menambahkan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengklarifikasi kontradiksi antara Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Pencegahan Covid-19. Kedua beleid tersebut bertentangan dalam mengatur izin bagi ojol untuk mengangkut penumpang.

"Tadi Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) sudah lapor ke presiden. Intinya, permenhub ini hanya efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial (bansos) itu terlaksana," ujar Doni selepas mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/4).

Doni menegaskan bahwa pembatasan transportasi termasuk bagi ojol tetap akan mengacu pada Permenkes 9 Tahun 2020. Artinya, Permenhub 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojol mengangkut penumpang hanya berlaku sampai program pembagian bantuan sosial pemerintah kepada warga miskin, rentan miskin, dan kelompok yang ekonominya terdampak Covid-19 benar-benar terlaksana.

"Setelah bantuan sosial berjalan maka permenhub nanti akan menyesuaikan. Kita tetap mengacu pada permenkes mengenai physical distancing di mana jaga jarak menjadi hal prioritas meski aturan permenhub juga ada protokol kesehatan disinfektan, penggunaan alat pelindung, dan lainnya," kata Doni.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement