Senin 13 Apr 2020 23:07 WIB

Dinas Pendidikan Palembang Larang Guru Mudik

Jika diketahui keluar kota akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.

Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik
Foto: Republika
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatra Selatan, melarang guru dan kepala sekolah mudik atau pergi keluar kota pada kondisi peserta didik diliburkan dan belajar di rumah untuk mencegah penyebaran covid-19. "Dalam kondisi pandemi Covid-19, guru dan kepala sekolah diminta untuk tetap berada di Palembang. Jika diketahui keluar kota akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto di Palembang, Senin (13/4).

Menurut dia, pihaknya menetapkan kebijakan meliburkan siswa dan menggantinya dengan belajar di rumah pada 17 hingga 28 Maret 2020. Kemudian diperpanjang sampai 4 April, dan ditambah dua pekan lagi hingga 25 April 2020.

Baca Juga

Kebijakan tersebut diharapkan tidak digunakan oleh siswa, guru dan kepala sekolah untuk mudik, liburan atau melakukan perjalanan keluar kota. Selama liburan ini, guru dan kepala sekolah diminta memantau kegiatan belajar di rumah dan memastikan siswa tidak bermain keluar rumah sebagai tindakan mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk memantau kegiatan belajar di rumah berjalan sebagaimana yang diharapkan, seluruh kepala sekolah dan guru diminta membimbing dan memantau aktivitas siswanya. Melalui upaya tersebut diharapkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Palembang dan daerah lainnya dapat berjalan dengan baik. "Sehingga masyarakat yang positif terjangkit virus tersebut atau yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP) tidak semakin banyak," ujar Zulinto.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement