REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan akan memberlakukan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4). Kebijakan ini dilakukan setelah dirinya bersama dengan Bupati dan Wali Kota telah bersepakat untuk melakukan sistem ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di tiga daerah tersebut.
Meski begitu, Wahidin mengatakan pada tiga hari sebelumnya akan melakukan sosialisasi sistem ini agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB. Hal ini agar PSBB di daerah yang masuk zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.
"Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum'at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 WIB PSBB di Tangerang Raya berlaku," ujar Wahidin Halim dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (13/4).
Pemberlakuan PSBB juga disebutnya sesuai dengan surat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang diterima pada Ahad malam (12/4). Selain itu, pada Selasa (14/4) Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang pemberlakuan PSBB untuk mempertegas sistem ini ditargetkan tuntas.
Pergub Banten yang akan diputuskan dikatakannya akan merujuk kepada Pergub DKI Jakarta tentang PSBB karena menurutnya masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.
"Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkapnya.