REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu mendatang atau 15 April 2020. Kebijakan yang diambil untuk mencegah dan menekan penularan virus corona jenis baru (Covid) itu, akan berlaku hingga 28 April 2020.
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (13/4).
Idris mengatakan pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Depok. Idris menegaskan pemberlakuan PSBB di kota tersebut tidak sama persis dengan apa yang diterapkan DKI Jakarta, namun disesuaikan dengan kebutuhan lokal di Kota Depok.
"Kita harus samakan persepsi terlebih dahulu, ketika DKI Jakarta lebih dahulu menerapkan PSBB bukan berarti kita jiplak seratus persen sama dengan Jakarta," katanya.
Menurutntya, ada beberapa perbedaan dalam penerapan PSBB tersebut karena terkait dengan keterbatasan APBD. Apalagi, kata dia, untuk memberikan logistik kepada mereka yang terdampak COVID-19 membutuhkan biaya besar, sehingga yang pemkot mengembangkan sikap gotong royong, kebersamaan, atau subsidi silang.
"Di sinilah akan muncul sikap-sikap solidaritas masyarakat yaitu dengan pemberdayaan Kampung Siaga COVID-19 yang berbasis RW. Jika ini tidak dilakukan maka akan habis-habisan ABPD yang kita punya," ujarnya.