Senin 13 Apr 2020 18:11 WIB

4.500 Buruh Majalengka Terancam PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh Majalengka merupakan imbas dari Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nora Azizah
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh Majalengka merupakan imbas dari Covid-19 (Foto: ilustrasi buruh)
Foto: ANTARA FOTO
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh Majalengka merupakan imbas dari Covid-19 (Foto: ilustrasi buruh)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Dampak pandemi Covid-19 dalam bidang sosial di Kabupaten Majalengka mulai terasa. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 4.500 buruh di daerah tersebut yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program pra kerja yang sudah menembus 4.500 orang. Mayoritas pendaftar program itu sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili, Senin (13/4).

Baca Juga

Bahkan, Sadili memperkirakan, angka 4.500 orang yang mendaftar program pra kerja itu jumlahnya bisa lebih meningkat lagi. Sadili mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, saat ini sudah ada satu perusahaan di Kabupaten Majalengka yang sudah benar-benar melakukan PHK terhadap karyawannya. 

Dia menyebutkan, ada sepuluh karyawan di perusahaan tersebut yang mengalami PHK. Sadili mengatakan, pandemi Covid-19 memang telah menimbulkan berbagai dampak di berbagai sektor. Selain sektor kesehatan, juga sektor ketenagakerjaan.

"Untuk itu, kami terus mengawal Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," tegas Sadili.

Sadili meminta, setiap perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya, diimbau bermusyawarah dengan serikat pekerjanya terlebih dahulu. Dengan demikian, bisa lahir kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya.

"Harapan kami, para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja, dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan," tutur Sadili.

Tak hanya permasalahan buruh, lanjut Sadili, wabah Covid-19 juga berdampak pada perusahaan yang ada di Kabupaten majalengka. Saat ini, tercatat ada lima perusahaan di Majalengka yang tidak bisa berproduksi karena kekurangan bahan baku. Di sisi lain, hasil produksi mereka juga tidak terserap oleh pembeli.

Untuk itu, Disnaker setempat memastikan perusahaan tersebut bersepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawannya. Sementara itu, lanjut Sadili, bagi perusahaan yang tetap beroperasi, pihaknya mengimbau agar perusahaan tersebut menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. Seperti misalnya, physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement