Senin 13 Apr 2020 15:49 WIB

PSBB, Legislator: Permenhub Soal Transportasi Jangan Ambigu

Legislator ingatkan Permenhun soal pengendalian transportasi saat PSBB jangan ambigu.

Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengingatkan, Permenhub No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 jangan sampai ambigu dalam pelaksanaannya. Menurutnya, dalam kondisi pandemi Covid-19, sebaiknya Permenkes No 9 Tahun 2020 didahulukan dibandingkan Permenhub tersebut.

Suryadi mengingatkan bahwa dalam Permenhub tersebut diatur tentang pengoperasian kendaraan umum termasuk angkutan ojek online (ojol). "Pada Pasal 11 ayat 1 huruf c ditegaskan bahwa ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang, namun pada huruf d diberikan pengecualian, bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan." ucapnya.

Baca Juga

Suryadi menambahkan, hal lain yang diatur seperti ojol melakukan disinfeksi kendaraannya dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Pengaturan ini, kata Suryadi, sulit untuk diawasi pelaksanaannya dan melanggar Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Pada Pasal 13 ayat 10 disebutkan bahwa moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang," jelasnya.

Kedua kriteria inilah, lanjut Suryadi, yang seharusnya menjadi pedoman bagi Kementerian Perhubungan dalam menetapkan suatu peraturan untuk pelaksanaan PSBB. "Dalam kaitannya dengan ojek online sebagaimana diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 menyebabkan kendaraan roda dua jelas tidak dapat digunakan untuk membawa penumpang karena ukurannya yang kecil," tegas Anggota Komisi V DPR RI ini.

Karena status yang ada saat ini adalah berkaitan dengan darurat kesehatan, maka Suryadi berpendapat bahwa Permenkes No. 9 Tahun 2020 harus didahulukan sehingga Permenhub 18/2020 harus dicabut. Namun, demikian, katanya, akibat adanya pembatasan ini, tentu menyebabkan adanya penurunan pendapatan bagi pengemudi ojek online.

"Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa profesi ojek online menjadi salah satu yang berhak mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah. Apalagi profesi ojek online telah terdaftar secara baik dalam database, maka apabila pemerintah memiliki niat baik untuk membantu pengemudi ojek online seharusnya mudah bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuannya," jelasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement