REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10/2026). Harapan dan kecemasan bercampur di benak para pengemudi ojek online (ojol) menyambut beled tersebut.
Meski menyambut aturan itu, mereka ingin ada pembuktian yang bisa terasa melalui naiknya pendapatan harian. Perpres ini membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen, mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi, dan ikut mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Fajar Hajiril, pengemudi Gojek yang lebih sering mengangkut penumpang, menilai kebijakan itu langkah yang baik. “Bagus. Tapi usulannya harus benar benar terealisasi di lapangan, jangan cuma diusulkan saja,”kata dia saat berbincang dengan Republika.
Menurut fajar, penghasilan selama menjadi ojol belum mencukupi. Ia merasa penentu banyak sedikitnya pendapat ojol ada pada sistem aplikasi di pusat. “Sebagus apapun saya narik, tetap saja rasanya kurang,”kata dia.
Batas potongan 8 persen, kata fajar, memang bisa membantu. Meski demikian, ia khawatir manfaatnya hilang kalau ongkos penumpang ikut diturunkan. Dia mengatakan, ongkos penumpang sempat naik tetapi potongan untuk pengemudi terbilang besar. Nilai potongannya bisa mencapai 25-35 persen. Saat ini, meski potongan hanya 8 persen tetapi ongkos turun. “Rasanya lumayan sama saja,”.
Soal perlindungan, Fajar berharap pada BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Selama ini, kata dia, kebanyakan pengemudi hanya didaftarkan di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Klaimnya baru bisa cair kalau pengemudi mengalami kecelakaan fatal sampai cacat, atau meninggal dunia.
JHT untuk bekal masa tua, menurut dia, hanya dinikmati sebagian kecil pengemudi. Ia berharap pemerintah menekan pihak Gojek agar JHT dibagikan merata ke seluruh pengemudi.
Dari sisi pengantar barang dan makanan, kabar soal perpres ini datang dari media sosial. Hasta Mutiara Ardinda, pengemudi ShopeeFood yang sering mengantar barang dan makanan, mengaku sudah tahu layanannya ikut diatur. “Udah, cuma belum ada kejelasan lebih lanjutnya,” kata Ardin.




