REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Umum Jabar Bergerak Atalia Ridwan Kamil melepas sembilan truk berisi bantuan wastafel portabel ukuran besar, sedang, dan kecil dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Jawa Barat (Jabar) di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/4). Menurut Atalia, total 135 wastafel portabel ini akan disebar ke pasar-pasar tradisional di 27 kabupaten/kota se-Jabar dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
"Hari ini kami (Jabar Bergerak) melepas sembilan truk berisi wastafel portabel, ini kerja sama dengan BI Jabar untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Atalia.
Atalia menjelaskan, ada tahap pertama masing-masing lima wastafel portabel diberikan kepada zona merah persebaran COVID-19 yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Serta lima daerah di Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya, kata dia, bantuan masing-masing lima wastafel portabel akan diberikan merata ke seluruh daerah. Tahap pertama diberikan kepada 10 kota/ kabupaten di wilayah zona merah persebaran Covid-19 yaitu Bodebek dan Bandung Raya.
"Jadi selanjutnya (dibagikan) lima unit per kabupaten/kota di Jabar, akan selesai dibagikan minggu ini," kata Atalia.
Atalia berharap, masyarakat khususnya yang mampu secara ekonomi bisa ikut berkontribusi membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Saat ini, Jabar Bergerak dan TP PKK Jabar juga sedang mendorong program 'Dari Warga untuk Warga'
Dalam pelaksanaan program tersebut, kata dia, pihaknya telah membagikan 2.700 paket sembako untuk masyarakat tidak mampu.
"Kami juga menyebarkan 2.700 paket sembako kepada kabupaten/kota sebagai bentuk program Dari Warga untuk Warga, kami ingin mendorong warga untuk mau saling membantu," papar Atalia. Artinya, menurut Atalia, bahwa apapun masalah yang terjadi di masyarakat, harus dicarikan solusinya bersama.
Selain itu, kata dia, sebagai Ketua TP PKK Jabar, Atalia sudah menginstruksikan 27 Ketua PKK kabupaten/kota se-Jabar untuk membuat dapur umum yang ditempatkan di kantor-kantor kelurahan atau desa. "PKK berupaya dalam berbagai hal untuk menjadi garda terdepan di masyarakat," kata Atalia.
Sementara menurut Kepala KPwBI Jabar Herawanto, wastafel portabel akan ditempatkan di pintu masuk pasar tradisional. Menurutnya, pasar tradisional saat ini merupakan ujung tombak penyediaan suplai bahan makanan dan pengendalian harga agar inflasi tetap terkendali. Oleh karena itu, KPwBI Jabar dan Pemerintah Provinsi Jabar terus berkolaborasi agar perekonomian di pasar tetap berjalan dengan protokol kesehatan.
"Perekonomian di pasar harus tetap berjalan tetapi dengan aturan protokol penanganan COVID-19, yang sederhana seperti penggunaan masker, tapi dalam hal ini kami menyumbang wastafel portabel sehingga kegiatan perekonomian di pasar tetap berjalan," papar Herawanto.
Herwanto mengatakan, semakin meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Jawa Barat telah memberikan dampak terhadap perekonomian Jawa Barat. Khususnya terhadap industri manufajtur, perdagangan, hotel dan restoran. Di sekor perdagangan, pasar tradisional atau pasar rakyat sebagai salah satu roda perekonomian memiliki peran penting dalam membantu ketersediaan dan distribusi bahan makanan hingga ke tangan konsumen/rumah tangga.
Namun, kata dia, di sisi lain, sebagai tempat berlangsungnya transaksi jual beli, pasar tradisional menjadi salah satu media penyebaran Covid-19, sehingga memerlukan perhatian khusus.
Menurutnya, memperhatikan pentingnya peranan pasar tradisional dalam menjaga pasokan dan distribusi serta stabilitas harga, Bank Indonesia melalui forum Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) turut mendukung program revitalisasi pasar. Sehingga pasar tradisional memiliki daya saing dan dapat berkontribusi optimal terhadap perekonomian Jawa Barat.
Dalam jangka pendek di tengah pandemi Covid-19, kata dia, revitalisasi pasar dilakukan Bank Indonesia dengan memberikan bantuan berupa 10 (sepuluh) unit sarana cuci tangan (wastafel) portable untuk ditempatkan di pasar tradisional khususnya yang berada di kabupaten/kota yang termasuk ke dalam zona merah dan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).