Ahad 12 Apr 2020 09:29 WIB

Jam Operasional Bandara Pekanbaru Dipangkas Empat Jam

Saat ini hanya ada 26 penerbangan yang berangkat dan tiba di Bandara Pekanbaru.

Penumpang melintas dengan latar belakang pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Sabtu (21/9). PT Angkasa Pura II selaku otorita Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) di Kota Pekanbaru, Riau, memangkas jam operasional bandara selama empat jam. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona jenis baru (Covid-19).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang melintas dengan latar belakang pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Sabtu (21/9). PT Angkasa Pura II selaku otorita Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) di Kota Pekanbaru, Riau, memangkas jam operasional bandara selama empat jam. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona jenis baru (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- PT Angkasa Pura II selaku otorita Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) di Kota Pekanbaru, Riau, memangkas jam operasional bandara selama empat jam. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona jenis baru (Covid-19).

Eksekutif General Manager Bandara SSK II, Yogi Prasetyo, menjelaskan kini tinggal ada 26 pesawat yang berangkat dan mendarat di bandara tersebut. Sebelumnya, ia juga mengatakan terjadi penurunan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kondisi normal yang rata-rata mencapai 10.000 orang dalam sehari.

Baca Juga

“Data tanggal 10 April 2020 ada 12 (pesawat) datang, 14 berangkat (total) 26 pergerakan,” katanya, Ahad (12/4).

Keputusan manajemen Angkasa Pura II terbaru berdasarkan Notam (Notice to Airman) B0885/20, jam operasional di Bandara Pekanbaru menjadi pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Jam operasional berkurang empat jam dari sebelumnya dari 06.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kebijakan ini berlaku pada 10 hingga 30 April 2020.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers menyatakan ada 12 bandara yang mengalami penyesuaian jam operasional guna optimalisasi layanan dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Bandara-bandara itu adalah Kertajati (Majalengka), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Tjilik Riwut (Palangkaraya),Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Radin Inten II (Lampung), Supadio (Pontianak), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Banyuwangi,

Di tengah pandemi Covid-19, bandara-bandara tersebut beroperasi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kondisi normal. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara.

“Jam operasional di 12 bandara dipersingkat di tengah pandemi Covid-19, namun demikian PT Angkasa Pura II tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance Covid-19,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement