REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan sebanyak 20 persen dari seluruh masjid di kawasan ini masih melakukan shalat Jumat atau melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI. Yakni, melanggar larangan tidak beribadah bersama-sama di tempat ibadah selama masa pandemi Covid-19.
"Iya sekitar 20 persen masih mengadakan shalat Jumat. Padahal kita, polisi, dan TNI sudah imbau dan ingatkan beribadah dari rumah saja sejak sebulan yang lalu," kata Irwandi saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (10/4).
Irwandi mencontohkan beberapa masjid di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat dan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat masih melakukan shalat Jumat. "Tadi di dekat rumah saja masih ada shalat Jumat. Satu masjid. Terus di Tanah Tinggi, Johar Baru, itu ada dua masih shalat Jumat juga," kata Irwandi.
Meski tidak merinci angka pasti dari keseluruhan total masjid-masjid yang masih mengadakan shalat Jumat, Irwandi mengatakan menyayangkan sikap yang diambil warganya itu. Ia pun berharap agar pada pekan depan, kejadian serupa tidak kembali terulang dengan cara tiga pilar yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan antisipasi pencegahan sebelum kegiatan shalat Jumat diselenggarakan.
"Kalau misalnya sudah koordinasi tapi dilanggar, mungkin bisa dicoba antisipasinya sebelum dimulai shalat Jumat berjamaahnya sudah ada penjagaan dari pihak keamanan. Jadi, mereka belum sempat berkumpul, sehingga bisa membatalkan kerumunan orang. Kan susah kalau sudah bergerombol," kata Irwandi.
Selain dua tempat yang disebutkan Irwandi, salah satu kawasan yang kedapatan melakukan shalat Jumat berjamaah di tengah pemberlakuan PSBB adalah RW 11 Kelurahan Kebon Kosong. Menanggapi kondisi itu, Lurah Kebon Kosong Suparjo mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif sehingga warga di Rukun Warga (RW) itu tidak lagi mengikuti ibadah yang melibatkan sekitar 150 orang itu.
"Ketua masjid sudah mengatakan siap melakukan aturan itu, namun karena sudah terjadi (shalat Jumat). Besok Sabtu akan saya datangi lagi untuk sosialisasi. Saya tetap akan pendekatan persuasif dengan Ketua DKM (dewan kemakmuran masjid) supaya mengerti," kata Suparjo.
Sebelumnya, RW 11 Kelurahan Kebon Kosong tetap melakukan ibadah shalat Jumat meski sudah ada penegakan aturan dilarang berkumpul lebih dari lima orang untuk beraktivitas di luar ruangan karena PSBB.
"Padahal di RW ini sudah dicanangkan pembentukan posko penanganan COVID-19, dihadiri camat, lurah, ketua RW dan petugas TNI serta Kapolsek. Tapi sayangnya masih saja dilanggar," kata anggota Binmas Kelurahan Kebon Kosong Sugeng saat diwawancarai, Jumat.