Jumat 10 Apr 2020 18:00 WIB

Dinsos DKI Bagikan Bansos di Jatinegara dan Cililitan.

Bansos dibagikan kepada warga terdampak wabah Covid-19 dan PSBB.

Seorang warga melintasi mural ajakan melawan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kalipasir, Jakarta, Jumat (10/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan di Jakarta mulai hari ini.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Seorang warga melintasi mural ajakan melawan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kalipasir, Jakarta, Jumat (10/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan di Jakarta mulai hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dinas Sosial DKI Jakarta membagikan bantuan sosial di wilayah Kelurahan Jatinegara dan Cililitan (Jakarta Timur) guna membantu masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak penyebaran virus corona saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan laman resmi twitter Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/4), dua kelurahan tersebut menjadi sasaran pembagian bantuan sosial.

Petugas Dinsos DKI Jakartalangsung mengantarkan bantuan sosial ke rumah warga miskin dan rentan miskin yang terdampak COVID-19. Laman media sosial Pemprov DKI Jakarta juga menginformasikan agar warga yang belum menerima bantuan hingga pukul 18.00 WIB agar melapor ke rukun tetangga (RT) melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp). Selanjutnya pengurus RT akan meneruskan laporan ke rukun warga untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga

Pada Sabtu (11/4), Dinsos DKI Jakarta akan membagikan bantuan kepada warga di Kelurahan Cilincing, Rorotan dan Pegangsaan Dua (Jakarta Utara). Sementara pada Ahad (12/4), bantuan akan difokuskan di Kelurahan Kalibaru, Kebon Melati, Kebon Kacang, Rawamangun, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Timur dan Gelora.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan sebanyak 1,2 juta kepala keluarga kategori miskin dan rentan miskin akan mendapatkan bantuan sosial karena terdampak Covid-19 dan pemberlakuan PSBB sejak 10 April hingga 14 hari mendatang. Anies mulai memberlakukan PSBB untuk membatasi interaksi warga DKI Jakarta dan memutus penyebaran Covid-19 usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement