REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menunggu jawaban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemusatan latihan nasional (pelatnas) di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemprov DKI Jakarta menyatakan, PSBB mulai diberlakukan per Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB. Di sisi lain, Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Indonesia (PP PBSI) mengajukan surat dispensasi agar para atlet dapat tetap berlatih di Cipayung, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan status PSBB akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penerapan terkait sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta. Anies mengatakan pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa lebih berat.
Sekretaris Kemenpora RI, Gatot S Dewa Broto menyatakan pihaknya sudah mengirim permintaan PP PBSI kepada Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.
"PBSI sudah konsultasi ke kami, kirim surat dan kami masih menunggu approval (persetujuan) dari Pemprov DKI karena sudah ada PSBB. Surat juga sudah kami teruskan, kami menunggu jawaban dari DKI," kata Gatot saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/4).
Gatot menyampaikan, isi surat yang dikirim ke Pemprov DKI Jakarta berisi tentang keinginan PBSI untuk tetap melanjutkan latihan dengan skala terbatas dan tetap menggunakan protokol kesehatan di bidang olahraga yang dikeluarkan Kemenpora.
"Kami hanya melanjutkan saja karena otoritas bukan di Kemenpora. Kita tunggu saja," ujarnya.