Jumat 10 Apr 2020 05:58 WIB

Ojek Konvesional dan Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB

Gubernur DKI Jakarta menegaskan Ojol dilarang angkut penumpang saat PSBB

Penumpang bertransaksi dengan pengemudi ojek online di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang bertransaksi dengan pengemudi ojek online di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, angkutan roda dua seperti ojek konvensional maupun ojek dalam jaringan daring (online) tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB di wilayah DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.

"Mobilitas moda transportasi pada prinsipnya selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara orang dan barang di Jakarta. Untuk roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, namun sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Selebihnya dilarang mengenakan roda dua," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/4) malam.

Baca Juga

Hal tersebut, kata Anies, berlaku dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, yang tata caranya dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pelarangan mengangkut orang oleh angkutan roda dua tersebut, kata Anies, sempat dibahas dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Perhubungan setelah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang memberikan izin pelaksanaan PSBB tidak memperbolehkan angkutan roda dua mengangkut penumpang.

"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, namun dalam pembicaraan dengan Kemenhub walau kami berpandangan bisa diizinkan, karena belum ada perubahan di Permenkes, maka kami mengatur objek sesuai Permenkes yaitu layanan ekspedisi barang termasuk angkutan roda dua dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," katanya.

"Karena Perhub merujuk kepada Permenkes sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang tetapi tidak untuk mengantarkan orang, apabila ada perubahan maka kita akan menyesuaikan di dalam peraturan Gubernur ini," tegasnya.

Anies melanjutkan, selama pemberlakuan PSBB ini, pembatasan sementara penggunaan kendaraan, demi membatasi pergerakan orang dan barang yang ada di wilayah Jakarta. Anies mengatakan, kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen. Selain itu, waktu operasionalnya juga dibatasi hanya mulai pukul 06.00 pagi sampai pukul 18.00 WIB.

"Kemudian kendaraan pribadi termasuk roda dua itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk untuk kegiatan pemerintahan atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang dikecualikan. Juga dilarang untuk bepergian ke luar wilayah Jakarta," katanya.

PSBB akan diberlakukan di Jakarta pada Jumat (10/4), warga masyarakat diminta untuk tetap di rumah, perusahaan diminta untuk menghentikan sementara kegiatannya, sekolah diminta untuk meliburkan diri sementara, dengan tujuan menghentikan mata rantai penyebaran Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement