Rabu 08 Apr 2020 10:06 WIB

Legislator: Pembahasan Omnibus Law Harus Komprehensif

Legislator Gerindra ingatkan pembahasan Omnibus Law jangan 'Sistem Kebut Semalam'

Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)
Foto: Republika
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Elnino Mohi menilai pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) harus dilakukan secara komprehensif, dengan melibatkan partisipasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ia menegaskan pembahasan RUU Ciptaker tak boleh dilakukan dengan cara "Sistem Kebut Semalam".

"Kalau harus lima tahun, mengapa tidak, karena yang penting hasilnya maksimal melalui kajian yang komprehensif, melibatkan partisipasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan memenuhi seluruh aspek formal pembentukan undang-undang yang telah diatur UU Nomor 12/2011 dan perubahannya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan RUU Omnibus Law adalah jenis RUU yang bersifat menyederhanakan regulasi dengan cara merevisi dan mencabut banyak UU sekaligus. Menurutnya dalam RUU Ciptaker memang hanya ada 174 pasal namun secara subtansi RUU itu memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas 79 undang-undang yang terkait dengan pembangunan dan investasi.

"RUU Ciptaker mencakup banyak isu penting dan strategis yang perlu dikaji betul misalnya lingkungan hidup, otonomi daerah, ketenagakerjaan, dan penyederhanaan prosedur investasi. Meski tujuannya fokus untuk merampingkan regulasi bagi penciptaan kerja, tapi jangan sampai short-cut-nya salah," ujarnya.

Elnino menilai RUU Ciptaker mensyaratkan sekitar 500 aturan turunan seperti peraturan pemerintah yang justru berpotensi melahirkan regulasi yang sangat banyak. Menurutnya, RUU itu harus dikaji secara benar, karena maksud penciptaan iklim investasi yang kondusif, jangan sampai justru mengabaikan perlidungan terhadap tenaga kerja, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Dan jangan sampai mengabaikan kepemilikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak, serta kepemilikan negara terhadap bumi, dan air dan kekayaan yg terkandung di dalamnya utk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti amanat pasal 33 UUD 1945," katanya.

Ia mengatakan, memang tidak ada UU yang sempurna namun tugas konstitusional kita adalah memperhatikan semua hal secara menyeluruh dalam hal melakukan penyempurnaan untuk sebesar-besarnya memenangkan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat banyak. Karena itu, menurutnya penyempurnaan aspek investasi, jangan malah mengorbankan aspek yang lain.

"Apalagi RUU tersebut sangat tebal, dan juga kondisi sekarang ini ketika masyarakat bekerja dari rumahsehingga tentu agak menghambat jalannya perdebatan dan diskusi yg baik untuk penyempurnaan RUU," ujarnya.

Elnino menambahkan, kalau ingin RUU Ciptaker benar-benar pro-rakyat, pro-negara, dan pro-masa depan bangsa, maka butuh waktu yang cukup untuk DPR membahasnya secara akademik dan secara politik.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement