REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat selama imbauan berdiam di dalam rumah untuk menekan penyebaran dan penularan wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya menurut Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto adalah menanam sayuran di polybag.
Hal itu disampaikan Kabaharkam saat melakukan pengecekan mess Detasemen Perintis Korsabhara Baharkam Polri di Pengadegan, Jakarta Selatan, Jakarta. Di sela-sela pengecekan, Kabaharkam Polri terkesima melihat salah satu bagian lahan di sekitar mess dipenuhi banyak polybag.
Usut punya usut, polybag tersebut merupakan bagian dari program kreatif penanaman tanaman sayuran bagi penghuni mess. Ada sekitar 750 bibit berbagai jenis sayuran yang ditanam, seperti cabai, terong, selada, sawi, daun bawang, daun kelor, turi, dan brokoli.
Kabaharkam Polri menilai, program tersebut baik untuk dikembangkan dan bisa ditiru masyarakat sebagai upaya tetap produktif dari rumah dalam rangka mencegah persebaran pandemi Covid-19. "Sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia.
Dalam maklumatnya, Kapolri Idham meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak sesuai dengan prosedur pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
Masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dalam maklumat juga disebutkan bahwa anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.