REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran terkait operasional kegiatan usaha ritel, grosir atau eceran, supermarket, minimarket dan toko swalayan. Dalam surat tersebut, Pemkot Depok meminta industri ritel untuk beroperasi maksimal hingga pukul delapan malam.
"Pengusaha ritel, grosir atau eceran, supermarket, minimarket dan toko swalayan agar mentaati aturan jam buka dan tutup selama pamdemi Covid-19," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Selasa (7/4).
Dia mengungkapkan, jam operasional bagi pedagang eceran dan minimarket yakni dimulai pukul 08.00-20.00 WIB. Untuk jam operasional bagi pengusaha ritel, pedagang grosir, pemilik atau pengelola hypermarket, supermarket dan toko swalayan yakni mulai pukul 11.00-21.00 WIB.
"Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mengatur agar memasang tirai plastik di hadapan kasir, untuk membatasi kontak langsung antara kasir dan pembeli," terang Idris.
Selain itu, lanjut Idris, bagi pengusaha, pedagang, pemilik atau pengelola minimarket dan supermarket muntuk menyiapkan hand sanitizer atau wastafel cuci tangan air mengalir dan sabun di depan pintu masuk. Memasang tulisan atau infografis berisi petunjuk tata cara cuci tangan yang baik dan benar serta menjaga jarak yang aman dengan memberikan tanda berdiri untuk setiap orang pengunjung atau pembeli.
"Mewajibkan pengunjung atau pembeli untuk membersihkan tangan sebelum memasuki area tempat belanja dengan hand sanitizer, mengecek suhu tubuh pembeli atau pengunjung dan mengimbau pengunjung atau pembeli agar membatasi waktu belanja maksimal satu jam di dalam toko," pungkasnya.