REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan DPR supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda, supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Selasa (7/4)
Sandrayati mengatakan, permintaan penundaan pengesahan RKUHP didasari dari berbagai sisi. Dari sisi waktu, kata dia, rencana pengesahan tersebut tidak tepat, karena saat ini sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemik Covid-19, yang hingga Senin (6/4), telah merenggut nyawa 209 orang dan 2.491 orang positif terinfeksi.
Sedangkan dari sisi proses, Sandra mengatakan perlu kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut. Sehingga, Presiden dan DPR perlu memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi.
"Dari sisi substansi, Komnas HAM telah menyampaikan surat rekomendasi nomor 062/TUA/IX/2019 kepada Presiden dan Ketua DPR, yang didalamnya mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah, di antaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati, dan tindak pidana khusus, khususnya kejahatan yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat," kata Sandra.
Untuk itu, Sandra meminta Presiden dan DPR agar memperhatikan beberapa catatan tersebut, serta membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir, sebagai bagian dari hak publik untuk tahu, dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RKUHP dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan. Menurut Azis, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR setelah disahkan di Komisi III DPR
"Kami menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II (lewat Paripurna) dan disetujui dalam (Sidang Paripurna) sore hari ini," kata Azis di Jakarta, Kamis (3/4).