Selasa 07 Apr 2020 14:32 WIB

Komisi II akan Gelar Rapat Penundaan Pilkada 2020

Rapat terkait rencana penundaan Pilkada 2020

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana penundaan Pilkada 2020. Rapat itu direncanakan berlangsung pada Rabu (8/4) yang dihadiri penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Benar (besok RDP). Pembahasan waktu tahapan lanjutan Pilkada," ujar Doli saat dikonfirmasi Republika, Selasa (7/4).

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menggelar RDP bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri pada 29 Maret lalu. Rapat itu menghasilkan kesepakatan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi virus corona di Indonesia.

Menurut Doli, rapat yang digelar besok itu akan membahas waktu tahapan lanjutan pilkada. Berdasarkan tiga opsi yang telah diserahkan KPU RI, jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021 dari jadwal semula 23 September 2020.

Di sisi lain, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, RDP tak hanya akan membahas tahapan pilkada, melainkan juga anggaran pilkada maupun personil. Sebab, dalam RDP sebelumnya juga Komisi II DPR meminta pemerintah daerah merealokasi dana pilkada untuk penanganan Covid-19.

"Besok akan membahas lagi, bukan hanya tahapan tapi anggaran, personel, dan lain-lain," ujar Arief dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (7/4).

Sementara itu, Arief menuturkan, KPU telah menyusun skenario terhadap opsi-opsi waktu penundaan pemungutan suara. Opsi pertama, pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan asumsi tahapan pilkada kembali dimulai akhir Mei mendatang, berdasarkan penetapan massa darurat bencana nasional Covid-19 ingga 29 Mei 2020.

Opsi kedua, pemungutan suara dilakukan pada 17 Maret 2021. Opsi ini dibuat dengan asumsi, Indonesia sudah bebas virus corona selambat-lambatnya September 2020, sehingga masyarakat kembali bebas bergerak di luar rumah.

Opsi ketiga, penundaan selama satu tahun dibuat karena belum ada otoritas yang menyatakan kapan virus corona bisa teratasi. Apabila opsi ini dipilih, maka perlu pembahasan lebih lanjut karena ada dampak terhadap tahapan pilkada yang sudah berjalan sebelumnya.

"Kapan kita memilih Desember, Maret, atau September? Bergantung pada perkembangan penyebaran virus corona," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement