Selasa 07 Apr 2020 13:22 WIB

Berstatus PSBB, Kemenhub Koordinasi dengan Pemprov DKI

Status PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai berlaku 7 April 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati memberikan pernyataan kepada awak media. ilustrasi
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati memberikan pernyataan kepada awak media. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) tengah membahas terkait penetapan pembatasan transportasinya.

"Kemenhub lewat BPTJ tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Selasa (7/4).

Baca Juga

Dia memastikan pada penerapannya akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Begitu juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adita mengatakan sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 dan PMK Nomor 9 Tahun 2020, PSBB ini mengatur physical distancing yang akan diimplementasikan dalam sektor transportasi. "Ini termasuk antara lain pengurangan kapasitas untuk kendaraan umum maupun pribadi pembatasan frekuensi, dan lainnya," ujar Adita.

Tak hanya itu, Adita menegaskan arus kendaraan logistik juga dikoordinasikan. Dia menegaskan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 sudah disebutkan pembatasan transportadi terdapat pengecualian untuk angkutan logistik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan penetapan status PSBB dan sudah disetujui. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini (Selasa, 7/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement